Berita Kalbar

Majelis Hakim PN Ketapang Kalbar Vonis Mati Terdakwa Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Panti

Terdakwa berinisial IS tindak asusila anak di bawah umur disebuah panti asuhan divonis mati oleh majelis hakim PN Ketapang Kalbar

Editor: Sri Mariati
Net vis Tribun Jateng
Ilustrasi, majelis hakim PN Ketapang memvonis mati terdakwa tindak asusila anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG – Terdakwa predator Anak di bawah umur di panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) divonis mati oleh Majelis Hakim PN Ketapang.

Vonis itu dijatuhkan pada sidang di PN Ketapang menggelar sidang putusan dengan terdakwa IS, Rabu (17/5/2023) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela, membenarkan soal putusan mati terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut juga sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU vonis mati. Jadi tuntutan dan putusan majelis hakim sudah sesuai," kata Panter.

Saat disinggung soal pertimbangan hingga dijatuhi hukuman mati, Panter mempersilahkan awak media untuk melihat salinan putusan di pengadilan.

Namun secara kewenangan, kata Panter, kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, JPU Tuntut Hukuman Mati, Tonton di Sini

Baca juga: Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa dan 1 Orang Seumur Hidup Perkara 47 Kg Sabu

"Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," pungkasnya.

Dihubungi terpisah Humas PN Ketapang Aldilla Ananta mengatakan, vonis terdakwa kasus persetubuhan Anak di bawah umur adalah pidana mati.

Menurut Aldilla, kalau putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.

"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya.

Sementara itu Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Ketapang Harlisa mengapresiasi langkah PN Ketapang dalam memutus kasus dengan terdakwa IS.

Menurutnya, dengan dijatuhi vonis mati terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim PN Ketapang, merupakan akhir dari proses panjang dalam mencari keadilan untuk para korban.

"Saya rasa tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban," kata Harlisa.

Harlisa turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, dan Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved