Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, JPU Tuntut Hukuman Mati, Tonton di Sini

Nasib Irjen Teddy Minahasa Putra yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, diputuskan Selasa (9/5/2023) hari ini

|
Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Irjen Teddy Minahasa yang Selasa (9/5/2023) hari ini menjalani sidang vonis kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Nasib Irjen Teddy Minahasa Putra yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, diputuskan Selasa (9/5/2023) hari ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis untuk mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/5/2023), sidang bisa dilihat melalui Link Live Streaming yang ada di artikel ini.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra terdiri atas  Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Dalam sidang sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa yang sempat dirotasi menjadi Kapolda Jatim diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkoba. 

Baca juga: 14 Jenderal Polri Terkena Mutasi, Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Ini Daftarnya

Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Berharta Rp 29,9 Miliar, Pernah Bongkar Kasus Judi 303

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," tegas jaksa. 

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jakasa.

Link Live Streaming Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa

LINK 

LINK

(*) 

 

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved