Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, Ketok Palu Hakim Vonis Anton dan Haryono Perkara Penembakan Warga Sipil

Berita Populer Kalteng, putusan majelis hakim PN Palangkaraya kepada kedua terdakwa Anton dan Haryono penembak warga sipil, keduanya pikir-pikir

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
MENDENGARKAN - Terdakwa Muhammad Haryono saat mendengarkan vonis hakim di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025). 

 

PUTUSAN - Momen Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Anton Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
PUTUSAN - Momen Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Anton Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus polisi tembak warga di Kalteng, Anton Kurniawan

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Ramdes, pada Senin (19/5/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ramdes saat membacakan putusan untuk Anton. 

Mendengarkan putusan itu, Anton hanya berdiri tegak, tanpa menunjukkan gestur apapun. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim mengatakan, masih akan mempelejari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 


Baca Selengkapnya

Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah

 

MENDENGARKAN - Terdakwa Muhammad Haryono saat mendengarkan vonis hakim di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
MENDENGARKAN - Terdakwa Muhammad Haryono saat mendengarkan vonis hakim di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pada sidang putusan perkara polisi tembak warga di Katingan Kalimantan Tengah (Kalteng), selain terdakwa Anton Kurniawan sebagai pelaku penembakan. Terdakwa Haryono pun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

Dalam amar putusan, Muhammad Haryono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun penjara.

Meski begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Haryono sejak kasus ini bergulir menyoroti vonis oleh hakim.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, sudah seharusnya vonis Haryono lebih rendah dari terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak korban. 

Karena, kata Nurherawati, Haryoto juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau orang membantu mengungkap kasus pidana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved