Berita Kalbar
Majelis Hakim PN Ketapang Kalbar Vonis Mati Terdakwa Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Panti
Terdakwa berinisial IS tindak asusila anak di bawah umur disebuah panti asuhan divonis mati oleh majelis hakim PN Ketapang Kalbar
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG – Terdakwa predator Anak di bawah umur di panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) divonis mati oleh Majelis Hakim PN Ketapang.
Vonis itu dijatuhkan pada sidang di PN Ketapang menggelar sidang putusan dengan terdakwa IS, Rabu (17/5/2023) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela, membenarkan soal putusan mati terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut juga sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU vonis mati. Jadi tuntutan dan putusan majelis hakim sudah sesuai," kata Panter.
Saat disinggung soal pertimbangan hingga dijatuhi hukuman mati, Panter mempersilahkan awak media untuk melihat salinan putusan di pengadilan.
Namun secara kewenangan, kata Panter, kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, JPU Tuntut Hukuman Mati, Tonton di Sini
Baca juga: Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa dan 1 Orang Seumur Hidup Perkara 47 Kg Sabu
"Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," pungkasnya.
Dihubungi terpisah Humas PN Ketapang Aldilla Ananta mengatakan, vonis terdakwa kasus persetubuhan Anak di bawah umur adalah pidana mati.
Menurut Aldilla, kalau putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.
"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya.
Sementara itu Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Ketapang Harlisa mengapresiasi langkah PN Ketapang dalam memutus kasus dengan terdakwa IS.
Menurutnya, dengan dijatuhi vonis mati terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim PN Ketapang, merupakan akhir dari proses panjang dalam mencari keadilan untuk para korban.
"Saya rasa tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban," kata Harlisa.
Harlisa turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, dan Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.
"Kita berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa," tandasnya.
Mantan Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang ini pun berharap, mengajak semua pihak termasuk para korban dengan kasus yang serupa untuk berani speak up.
Mengingat, hanya dengan keberanian untuk melapor, kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak ini bisa dicegah.
"Masih banyak deretan kasus lain yang butuh keberanian untuk mendongkraknya," pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak.
Ia mengapresiasi putusan majelis hakim PN Ketapang yang memvonis mati, terdakwa pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Kabupaten Ketapang.
"Kami rasa hal ini sangat berkeadilan, mengingat apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap para korban," ujar Eka.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Eks Kadiv Propam Polri Disebut Hakim PN Jakarta Selatan Terbukti
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Massa Ancam Nginap di PT Palangkaraya Sampai 3 Hakim Dinonaktifkan
Eka menilai, putusan tersebut dapat menjadi efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual lain untuk tidak melakukan perbuatan bejat merusak masa depan anak-anak.
Dari data yang dimiliki KPPAD, Kejahatan seksual terhadap anak masih cukup banyak.
Pada tahun 2020, terdata terdapat 128 kasus anak menjadi korban kejahatan seksual.
Lalu, pada tahun 2021, jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual menurun menjadi 71.
Selanjutnya, pada tahun 2022 juga terdapat 71 kasus anak menjadi korban kejahatan seksual, dan pada tahun 2023, KPPAD Kalbar telah menangani sebanyak 31 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hakim Vonis Mati Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Panti Asuhan di Ketapang.
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.