Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Permasalahan LKPD TA 2022 Kabupaten dan Kota

Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

Tentunya harus sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” tegas M Ali.

Selain itu, BPK Kalteng mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pemeriksaan keuangan negara. 

Meskipun LKPD telah memperoleh opini WTP, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah mampu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga capaian indikator kesejahteraan masyarakat yang masih rendah dapat ditingkatkan sehingga raihan opini WTP selaras dengan tujuan pembangunan Pemerintah Daerah masing-masing,” tutup M Ali Asyhar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved