Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Permasalahan LKPD TA 2022 Kabupaten dan Kota
Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tentunya harus sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” tegas M Ali.
Selain itu, BPK Kalteng mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pemeriksaan keuangan negara.
Meskipun LKPD telah memperoleh opini WTP, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah mampu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga capaian indikator kesejahteraan masyarakat yang masih rendah dapat ditingkatkan sehingga raihan opini WTP selaras dengan tujuan pembangunan Pemerintah Daerah masing-masing,” tutup M Ali Asyhar. (*)
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
BPK RI Perwakilan Kalteng
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-R
pelaporan keuangan Kabupaten dan Kota
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|