Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Permasalahan LKPD TA 2022 Kabupaten dan Kota

Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK-RI) dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal itu diungkapkan,  Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ali Asyhar.

Dia mengungkapkan permasalahan tersebut terlihat pada pelaporan keuangan Kabupaten dan Kota di Bumi Tambun Bungai.

Ia pun merinci permasalahan tersebut, yang terbagi menjadi lima kategori berupa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 10 temuan, Pendapatan Daerah sebanyak 31 temuan.

Kemudian yang paling banyak ialah Belanja Daerah sebanyak 105 temuan, lalu aset sebanyak 43 temuan, dan kewajiban sebanyak 5 temuan.

Baca juga: VIDEO, Konflik Antara Bupati Wakatobi dan Wabup, Sopir Bupati Jadi Korban Akhirnya Lapor Polisi

Baca juga: Dua Nelayan Hilang di Sungai Buluh HST Saat Cari Ikan, Upaya Pencarian Belum Membuahkan Hasil

Baca juga: Video, Pria Tertidur di Ruang ATM Usai Transaksi, Tak Disangka Pagi Saat Bangun Motornya Raib

“Permasalahan tersebut diantaranya mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang

penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai spesifikasi, perjalanan

dinas, terkait Perpres nomor 33 tahun 2020,” jelas M Ali.

Kemudian permasalah lainnya atas belanja daerah, denda keterlambatan pekerjaan, dan ketidakhematan atas APBD Tahun Anggaran 2022.

Kepala BPK Kalteng menyampaikan rincian terkait permasalahan penerimaan dan permasalahan belanja daerah seluruh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.

“Pada penerimaan daerah terjadu kekurangan penerimaan senilai Rp 475,02 juta dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp 168,78 juta, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 306,24 juta, kemudian potensi kekurangan penerimaan senilai Rp 269,05 miliar,” paparnya.

“Selain itu permasalahan belanja daerah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 21,64 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 355,01 juta. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran senilai Rp 7,31 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp14,68 miliar, serta ketidakhematan APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,24 miliar,” tambah M Ali.

Selain permasalahan tersebut diatas, BPK Kalteng juga menemukan permasalahan yang bersifat

administratif baik teknis pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. 

“Atas permasalahan tersebut, BPK Kalteng merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik melalui revisi peraturan yang ada yakni Perkada atau SK,” pintanya.

Maupun Pemerindah Daerah juga melakukan upaya dalam perbaikan tata kelola keuangan daerahnya masing-masing.

“Caraya dengan menyusun mekanisme internal yang baku, merevisi prosedur operasional standar atau pedoman pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah. BPK Kalteng mengharapkan adanya perbaikan ini dapat meminimalisir risiko temuan berulang,” ungkap Kepala BPK Kalteng.

M Ali Asyhar juga mengingatkan permasalahan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah secara umum.

“Pertama pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah yang diantaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, pajak gedung sarang burung walet,” jelasnyq.

Serta pendapatan retribusi daerah, yaitu izin memperkerjakan tenaga kerja asing belum sepenuhnya sesuai dengan Perda dan Perkada sehingga mengakibatkan diantaranya potensi penerimaan Pajak Daerah yang belum dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten sebagai Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022. 

Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota belum memiliki prosedur

operasional standar atau mekanisme yang baku dalam pengelolaan Pendapatan Daerah.

Kedua, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana kegiatan, dan uang harian belanja perjalanan dinas.

Terlebih yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah serta Peraturan Kepala Daerah belum selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang diantaranya mengakibatkan ketidakhematan belanja daerah serta mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Ketiga, pengelolaan kas di pada Kas Daerah, kas di Bendahara Pengeluaran, kas di Bendahara Penerimaan, serta pengelolaan rekening Pemerintah Daerah di Bank umum belum sepenuhnya memadai.


Yang diantaranya belum optimalnya penggunaan kas non tunai, rekening yang belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan penatausahaan uang panjar yang tidak tertib.

Keempat, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yang diantaranya belum adanya pencatatan saldo aset tanah dibawah aset jalan, irigasi dan jaringan serta kapitalisasi aset tetap pada aset induknya.

“Hal tersebut dapat mengakibatkan risiko kehilangan, penyalahgunaan, dan tidak terpeliharanya BMD yang berada dalam penguasaan pihak selain pemda yang tidak disertai dokumentasi yang memadai,” tutur M Ali.

Kelima, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Tahun Anggaran 2022, belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan atas pemungutan dan penyetoran PPN untuk rekanan atau pihak ketiga non Pengusaha Kena Pajak.

“Selanjutnya kita harapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota, dapat memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah kita sampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut,” harap Kepala BPK Kalteng.

Tentunya harus sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” tegas M Ali.

Selain itu, BPK Kalteng mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pemeriksaan keuangan negara. 

Meskipun LKPD telah memperoleh opini WTP, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah mampu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga capaian indikator kesejahteraan masyarakat yang masih rendah dapat ditingkatkan sehingga raihan opini WTP selaras dengan tujuan pembangunan Pemerintah Daerah masing-masing,” tutup M Ali Asyhar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved