Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Permasalahan LKPD TA 2022 Kabupaten dan Kota

Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

Maupun Pemerindah Daerah juga melakukan upaya dalam perbaikan tata kelola keuangan daerahnya masing-masing.

“Caraya dengan menyusun mekanisme internal yang baku, merevisi prosedur operasional standar atau pedoman pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah. BPK Kalteng mengharapkan adanya perbaikan ini dapat meminimalisir risiko temuan berulang,” ungkap Kepala BPK Kalteng.

M Ali Asyhar juga mengingatkan permasalahan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah secara umum.

“Pertama pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah yang diantaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, pajak gedung sarang burung walet,” jelasnyq.

Serta pendapatan retribusi daerah, yaitu izin memperkerjakan tenaga kerja asing belum sepenuhnya sesuai dengan Perda dan Perkada sehingga mengakibatkan diantaranya potensi penerimaan Pajak Daerah yang belum dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten sebagai Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022. 

Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota belum memiliki prosedur

operasional standar atau mekanisme yang baku dalam pengelolaan Pendapatan Daerah.

Kedua, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana kegiatan, dan uang harian belanja perjalanan dinas.

Terlebih yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah serta Peraturan Kepala Daerah belum selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang diantaranya mengakibatkan ketidakhematan belanja daerah serta mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Ketiga, pengelolaan kas di pada Kas Daerah, kas di Bendahara Pengeluaran, kas di Bendahara Penerimaan, serta pengelolaan rekening Pemerintah Daerah di Bank umum belum sepenuhnya memadai.


Yang diantaranya belum optimalnya penggunaan kas non tunai, rekening yang belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan penatausahaan uang panjar yang tidak tertib.

Keempat, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yang diantaranya belum adanya pencatatan saldo aset tanah dibawah aset jalan, irigasi dan jaringan serta kapitalisasi aset tetap pada aset induknya.

“Hal tersebut dapat mengakibatkan risiko kehilangan, penyalahgunaan, dan tidak terpeliharanya BMD yang berada dalam penguasaan pihak selain pemda yang tidak disertai dokumentasi yang memadai,” tutur M Ali.

Kelima, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Tahun Anggaran 2022, belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan atas pemungutan dan penyetoran PPN untuk rekanan atau pihak ketiga non Pengusaha Kena Pajak.

“Selanjutnya kita harapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota, dapat memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah kita sampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut,” harap Kepala BPK Kalteng.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved