Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Permasalahan LKPD TA 2022 Kabupaten dan Kota
Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ali Asyhar.
Dia mengungkapkan permasalahan tersebut terlihat pada pelaporan keuangan Kabupaten dan Kota di Bumi Tambun Bungai.
Ia pun merinci permasalahan tersebut, yang terbagi menjadi lima kategori berupa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 10 temuan, Pendapatan Daerah sebanyak 31 temuan.
Kemudian yang paling banyak ialah Belanja Daerah sebanyak 105 temuan, lalu aset sebanyak 43 temuan, dan kewajiban sebanyak 5 temuan.
Baca juga: VIDEO, Konflik Antara Bupati Wakatobi dan Wabup, Sopir Bupati Jadi Korban Akhirnya Lapor Polisi
Baca juga: Dua Nelayan Hilang di Sungai Buluh HST Saat Cari Ikan, Upaya Pencarian Belum Membuahkan Hasil
Baca juga: Video, Pria Tertidur di Ruang ATM Usai Transaksi, Tak Disangka Pagi Saat Bangun Motornya Raib
“Permasalahan tersebut diantaranya mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang
penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai spesifikasi, perjalanan
dinas, terkait Perpres nomor 33 tahun 2020,” jelas M Ali.
Kemudian permasalah lainnya atas belanja daerah, denda keterlambatan pekerjaan, dan ketidakhematan atas APBD Tahun Anggaran 2022.
Kepala BPK Kalteng menyampaikan rincian terkait permasalahan penerimaan dan permasalahan belanja daerah seluruh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.
“Pada penerimaan daerah terjadu kekurangan penerimaan senilai Rp 475,02 juta dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp 168,78 juta, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 306,24 juta, kemudian potensi kekurangan penerimaan senilai Rp 269,05 miliar,” paparnya.
“Selain itu permasalahan belanja daerah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 21,64 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 355,01 juta. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran senilai Rp 7,31 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp14,68 miliar, serta ketidakhematan APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,24 miliar,” tambah M Ali.
Selain permasalahan tersebut diatas, BPK Kalteng juga menemukan permasalahan yang bersifat
administratif baik teknis pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
“Atas permasalahan tersebut, BPK Kalteng merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik melalui revisi peraturan yang ada yakni Perkada atau SK,” pintanya.
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
BPK RI Perwakilan Kalteng
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-R
pelaporan keuangan Kabupaten dan Kota
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|