Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Permasalahan LKPD TA 2022 Kabupaten dan Kota

Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 194 permasalahan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK-RI) dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal itu diungkapkan,  Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ali Asyhar.

Dia mengungkapkan permasalahan tersebut terlihat pada pelaporan keuangan Kabupaten dan Kota di Bumi Tambun Bungai.

Ia pun merinci permasalahan tersebut, yang terbagi menjadi lima kategori berupa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 10 temuan, Pendapatan Daerah sebanyak 31 temuan.

Kemudian yang paling banyak ialah Belanja Daerah sebanyak 105 temuan, lalu aset sebanyak 43 temuan, dan kewajiban sebanyak 5 temuan.

Baca juga: VIDEO, Konflik Antara Bupati Wakatobi dan Wabup, Sopir Bupati Jadi Korban Akhirnya Lapor Polisi

Baca juga: Dua Nelayan Hilang di Sungai Buluh HST Saat Cari Ikan, Upaya Pencarian Belum Membuahkan Hasil

Baca juga: Video, Pria Tertidur di Ruang ATM Usai Transaksi, Tak Disangka Pagi Saat Bangun Motornya Raib

“Permasalahan tersebut diantaranya mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang

penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai spesifikasi, perjalanan

dinas, terkait Perpres nomor 33 tahun 2020,” jelas M Ali.

Kemudian permasalah lainnya atas belanja daerah, denda keterlambatan pekerjaan, dan ketidakhematan atas APBD Tahun Anggaran 2022.

Kepala BPK Kalteng menyampaikan rincian terkait permasalahan penerimaan dan permasalahan belanja daerah seluruh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.

“Pada penerimaan daerah terjadu kekurangan penerimaan senilai Rp 475,02 juta dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp 168,78 juta, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 306,24 juta, kemudian potensi kekurangan penerimaan senilai Rp 269,05 miliar,” paparnya.

“Selain itu permasalahan belanja daerah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 21,64 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 355,01 juta. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran senilai Rp 7,31 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp14,68 miliar, serta ketidakhematan APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,24 miliar,” tambah M Ali.

Selain permasalahan tersebut diatas, BPK Kalteng juga menemukan permasalahan yang bersifat

administratif baik teknis pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. 

“Atas permasalahan tersebut, BPK Kalteng merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik melalui revisi peraturan yang ada yakni Perkada atau SK,” pintanya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved