Reshuffle Makin Dekat, Menkominfo Jhonny G Plate Langsung Ditahan Usai Diperiksa Kejagung
Kabar akan dilakukannya reshuffle makin mendekati kenyataan setelah Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar akan dilakukannya reshuffle makin mendekati kenyataan setelah Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Menkominfo Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Sudah menjadi kelaziman di kabinet, bila tersangkut kasus hukum apalagi menjadi tersangka, maka seorang menteri akan mengundurkan diri.
Dan, presiden akan memutuskan seorang menteri baru atau pelaksana tugas menteri, dalam reshuffle.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan di Rutan Palangkaraya
Baca juga: 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei
Baca juga: Terjerat Korupsi, Ary Egahni Mengundurkan Diri dari Partai NasDem, Ini Kata Faridawaty Darlan Atjeh
Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kali ketiga di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023) hari ini.
Sebelumnya, Jhonny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri."
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan.
Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujarnya.
6 Tersangka
Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin.
Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Uraian kasus
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kasus ini terungkap pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023. (*)
( Tribunnews.com )
Kode Reshaffle OPD Jilid 2 oleh Gubernur Kalteng, Ini Penjelasan Sekda Leonard S Ampung |
![]() |
---|
Kenal Pamit Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Resmi Gantikan Undang Mugopal |
![]() |
---|
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
'Reshuffle' 17 Pejabat oleh Gubernur Kalteng Dinilai Tepat, Pengamat juga Berikan Catatan |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.