Mata Lokal Memilih
Ini Daftar 3 Kepala Desa di Pulang Pisau Kalteng yang Pilih Mundur Karena Jadi Bacaleg DPRD
Alasan pengunduran diri ketiga kepala desa itu adalah menjadi bakal calon legislator (bacaleg) untuk DPRD Pulang Pisau
Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PULANG PISAU - Meski masa jabatannya masih 2 tahun lagi, tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) memilih mundur dari jabatannya.
Alasan pengunduran diri ketiga kepala desa itu adalah menjadi bakal calon legislator (bacaleg) untuk DPRD Pulang Pisau.
Sesuai ketentuan, pejabat negara termasuk kepala desa memang harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai legislator di tingkat manapun, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: 4 Kepala Daerah di Kalteng Maju di Pileg 2024, Perdie dan Iswanti Senator, Nadalsyah dan Umi ke DPR
Baca juga: 2 Kepala Daerah dari Partai Demokrat Kalteng Jadi Bacaleg, Nadalsyah dan Umi Mastikah Maju ke DPR RI
• Mantan Bupati vs Eks Gubernur di Bacalon DPD Kalteng, Perdie dan Teras Narang Bersaing Jadi Senator
Kabar pengunduran diri tiga kepala desa di Pulang Pisau karena nyaleg itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Pulang Pisau Herman Wibowo, Senin (15/5/2023).
“Betul, tiga kades mundur karena mencalonkan diri menjadi legislatif DPRD Pulang Pisau,” kata Herman Wibowo saat dikonfirmasi pers.
Adapun tiga kades yang mundur itu adalah:
1. Kepala Desa Gadabung, Suprapto
2. Kepala Desa Bahaur Hulu, Mastuni
3. Kepala Desa Mantaren 1, Yatno Gustanto.
Diungkapkan Herman Wibowo, ketiga kades itu masih memiliki masa jabatan hingga 2025.
Namun, mereka harus mengajukan pengunduran diri kepada bupati karena maju dalam kontestasi Pileg 2024.
Surat pengunduran diri mereka ditujukan kepada Bupati yang kemudian didisposisikan ke DPMD untuk ditindaklanjuti.
Mengenai pengganti ketiga kades itu, Herman Wibowo mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Hukum Setda Pulpis terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian mereka.
Selain itu sebagai bentuk pertanggujawaban, juga bakal dilakukan audit oleh Inspektorat.
Adapun selanjutnya, roda pemerintahan di tiga desa tu akan dilanjutkan oleh penjabat (Pj Kades).
Kabupaten Pulpis untuk selanjutnya dilakukan audit.
“Akan ada PJ Kades agar tidak terjadi kekosongan di jabatan di 3 desa tersebut," ucap Herman Wibowo. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.