Mata Lokal Memilih

Ini Daftar 3 Kepala Desa di Pulang Pisau Kalteng yang Pilih Mundur Karena Jadi Bacaleg DPRD

Alasan pengunduran diri ketiga kepala desa itu adalah menjadi bakal calon legislator (bacaleg) untuk DPRD Pulang Pisau

Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Jogja
Ilsutrasi Pemilu 2024. Tiga kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng mengundurkan diri karena menjadi bakal caleg. 

TRIBUNKALTENG.COM, PULANG PISAU - Meski masa jabatannya masih 2 tahun lagi, tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) memilih mundur dari jabatannya.

Alasan pengunduran diri ketiga kepala desa itu adalah menjadi bakal calon legislator (bacaleg) untuk DPRD Pulang Pisau.

Sesuai ketentuan, pejabat negara termasuk kepala desa memang harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai legislator di tingkat manapun, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: 4 Kepala Daerah di Kalteng Maju di Pileg 2024, Perdie dan Iswanti Senator, Nadalsyah dan Umi ke DPR

Baca juga: 2 Kepala Daerah dari Partai Demokrat Kalteng Jadi Bacaleg, Nadalsyah dan Umi Mastikah Maju ke DPR RI

Mantan Bupati vs Eks Gubernur di Bacalon DPD Kalteng, Perdie dan Teras Narang Bersaing Jadi Senator

Kabar pengunduran diri tiga kepala desa di Pulang Pisau karena nyaleg itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Pulang Pisau Herman Wibowo, Senin (15/5/2023).

“Betul, tiga kades mundur karena mencalonkan diri menjadi legislatif DPRD Pulang Pisau,” kata Herman Wibowo saat dikonfirmasi pers.

Adapun tiga kades yang mundur itu adalah:

1. Kepala Desa Gadabung, Suprapto

2. Kepala Desa Bahaur Hulu, Mastuni

3. Kepala Desa Mantaren 1, Yatno Gustanto.

Diungkapkan Herman Wibowo, ketiga kades itu masih memiliki masa jabatan hingga 2025.

Namun, mereka harus mengajukan pengunduran diri kepada bupati karena maju dalam kontestasi Pileg 2024.

Surat pengunduran diri mereka ditujukan kepada Bupati yang kemudian didisposisikan ke DPMD untuk ditindaklanjuti. 

Mengenai pengganti ketiga kades itu, Herman Wibowo mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Hukum Setda Pulpis terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian mereka.

Selain itu sebagai bentuk pertanggujawaban, juga bakal dilakukan audit oleh Inspektorat.

Adapun selanjutnya, roda pemerintahan di tiga desa tu akan dilanjutkan oleh penjabat (Pj Kades).

Kabupaten Pulpis untuk selanjutnya dilakukan audit.

“Akan ada PJ Kades agar tidak terjadi kekosongan di jabatan di 3 desa tersebut," ucap Herman Wibowo. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved