Lowongan Kerja

LKPP Buka Lowongan Kerja Bulan Mei 2023, Bagi Lulusan S1 Pendaftaran Dibuka Hingga 19 Mei 2023

LKPP buka lowongan kerja terbaru Bulan Mei 2023, bagi lulusan S1 pendaftaran dibuka hingga 19 Mei 2023.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. LKPP membuka rekrutmen bagi lulusan S1 sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ. Pendaftaran dibuka hingga 19 Mei 2023 dengan kualifikasi ini. 

6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;

7. Mampu bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim;

8. Mampu melakukan analisa data dan informasi;

9. Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet;

10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRI;

12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

13. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ruang Lingkup Pekerjaan

Baca juga: PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Batas Pendaftaran 12 Mei 2023

1. Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ dalam rangka penyiapan bahan/materi untuk penyusunan peraturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ);

2. Mereviu dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur untuk penyusunan rancangan peraturan mengenai SDM JF PPBJ;

3. Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasan;

4. Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ;

5. Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(JFPPBJ);

6. Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDMJF PPBJ pada instansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved