Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK

KPK menyatakan sebagian uang hari hasil korupsi Ben Brahim diduga digunakan untuk membayar lembaga survei

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat (keduanya mengenakan rompi oranye) diperlihatkan saat jumpa pers KPK. 

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Uang sejumlah Rp 8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas serta pihak swasta berkaitan melalui izin perkebunan.

Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Sekadar informasi, Ben Brahim pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan Ujang Iskandar pada 2020. 

Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI.

Namun kalah perolehan suara dibanding pesaingnya pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. (*)

 

 

 

( Tribunnews.com ) , 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved