Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK

KPK menyatakan sebagian uang hari hasil korupsi Ben Brahim diduga digunakan untuk membayar lembaga survei

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat (keduanya mengenakan rompi oranye) diperlihatkan saat jumpa pers KPK. 

Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indikator Politik Indonesia kata dia, maka kedua pihak menyepakati hak dan kewajiban masing-masing. 

"Semuanya tertuang di dalam kontrak kerja, di mana salah satu klausulnya menyatakan bahwa pihak pemesan survei (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survei bukan berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana," ucap Fauny. 

Dari kesepakatan itu, Indikator Politik Indonesia sempat mengeluarkan hasil survei terkait tingkat keterpilihan Ben Brahim sebanyak satu kali pada Juni 2020.

Namun setelahnya, mereka mengaku tidak ada komunikasi tambahan dengan Ben Brahim.

"Setelah kontrak disepakati dilakukan survei sebanyak satu kali pada Juni 2020. Indikator sudah menyampaikan hasilnya kepada klien sesuai dengan kontrak," kata dia.

"Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini," tukas Fauny.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Di mana sebelumnya berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben Brahim dan Ary Egahni untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang adalah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).

Ali mengatakan, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.

"Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.

Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

KPK turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved