Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Ary Egahni Salah Satu Kader Terbaik Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Mengaku Prihatin dan Sedih

Kasus tindak pidana korupsi yang membelit Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Ehgani membuat warga Kalteng kaget.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ faturahman
Ketua DPD Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Darland Atjeh. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Kasus tindak pidana korupsi yang membelit Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Ehgani membuat warga Kalteng kaget.

Selama ini dua sosok pejabat tersebut dikenal baik, sering memperjuangkan kepentingan warga Kalteng di tingkat pusat melalui lembaganya masing-masing.

Bahkan, Kader Partai Nasdem Ary Ehgani dalam pemilu legislatif 2019 silam mampu duduk di kursi DPR-RI karena meraih suara terbanyak di Partai NasDem Kalteng.

Politisi Partai NasDem Kalteng ini merupakan salah satu kader partai terbaik yang selama ini dimiliki oleh Partai NasDem.

Namun disayangkan, setahun menjelang masa keanggotaanya di DPR-RI berakhir yang bersangkutan tersandung kasus tindak pidana korupsi di KPK.

Baca juga: Ary Egahni Mundur Dari DPR-RI, Nasdem Kalteng Hormati Proses Hukum Yang Dijalani Kadernya

Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Darlan Atjeh, tidak menampik bahwa Ary Ehgani adalah salah satu kader Partai NasDem terbaik yang dimiliki mereka, karena mampu duduk di kursi DPR-RI.

Orang nomor satu di Partai NasDem Kalteng ini, mengaku sangat prihatin dan sedih setelah mendapat kabar tersebut.

Dia juga tidak menyangka, hingga adanya kejadian yang menimpa Ary Ehgani dan suami tersebut.

“Manusia adalah tempatnya salah dan khilaf, dan hal ini bisa saja menimpa pejabat manapun. Kami memang prihatin dengan kondisi ini. Namun roda organisasi harus tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan tugas-tugas sebagaimana sebelumnya,” ujar Faridawaty Darland Atjeh.

Pihaknya, tetap berprasangka baik dan menyerahkan penuh proses hukum kepada aparat negara yang menangani.

“Bagaimanapun beliau juga pernah memberikan hal-hal yang baik kepada banyak orang di kapuas atau kalimantan tengah pada umumnya," ujarnya.

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ditahan di Rutan KPK Hingga 20 Hari ke Depan

 Tentunya, lanjut Wakil Ketua DPRD Kalteng ini,  tidak serta merta ihaknya me upakannya begitu saja, hanya karena 1 sampai 2 persoalan yang sebenarnya bisa saja terjadi kepada siapapun tersebut.

“Kita ambil hikmahnya saja,. Saya berharap agar seluruh kader partai agar belajar dari peristiwa ini dan ke depan bisa lebih bijak dan berhati-hati serta tidak melampaui apa yg sudah menjadi haknya masing,” ujar Mantan Ketua KPU Kalteng ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan konstruksi perkara yang membelit Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut.

Johanis menyebut Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan Ben Brahim antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, lanjut Johanis, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Baca juga: Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Pemkab Gumas Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ben juga disebut meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan Ary Egahni saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved