Berita Kalbar

19 Koli Kosmetik Ilegal Disita, Kepala Kantor Pos Tarakan, Kacab Sei Nyamuk dan 2 Lainnya Tersangka

Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diduga melibatkan petinggi kantor pos setempat.

|
Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Jumpa Pers terkait pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN -Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diduga melibatkan petinggi kantor pos setempat.

Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil disita petugas dan saat ini menjadi barang bukti yakni sebanyak 19 koli.

Polisi juga telah menetapkan empat orang menjadi tersangka diantaranya Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

Empat orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (27/3/2023).

Para pelaku yang jadi tersangka kosmetik ilegal ini isampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilis persnya, Rabu (8/3/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M.Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi siang tadi.

Baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Negara Batola, Ternyata Warga Tapin Yang Hilang 2 Hari

Baca juga: Ranmor Untuk Kabur ke Kotim, 3 Napi Lapas Pakai Motor Curian 2 Unit di Palangkaraya dan 1 Kasongan 

Baca juga: Dibekuk di Kebun Sawit Kotim, 3 Napi Kabur Dari Lapas Palangkaraya Dihadiahi Timah Panas, 1 Tewas

Dari empat tersangka, dua orang berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

Masing-masing berinisial TB (32) dan CH (52). Kemudian satu orang lagi berinisial J alias N (38) berperan sebagai kurir salah satu online shop dari reseller terbesar di Kabupaten Nunukan berinsial M yang saat ini berstatus DPO.

Dikatakan Kapolres Tarakan, Ronaldo Maradona, pihaknya saat ini konsetrasi pada masuknya kosmetik ilegal mengingat sudah mengkahwatirkan dari sisi bahaya penggunaan karena menggunakan bahan berbahaya. “Efek negatifnya sangat besar,” kata Ronaldo Maradona.

Adapun kronologisnya kata Kapolres Tarakan, Pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 12.30 WITA Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok, tepatnya di Pelabuhan Tengkayu Satu sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Tarakan melalui pelabuhan.

Selanjutnya, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar.

Kapolres Tarakan melanjutkan, setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

"Kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan dari saksi inisial S yang merupakan karyawan, supir angkut dari Kantor Pos. Kemudian di dalamnya kami menemui isi BB sebanyak 2.946 kotak," sebut Ronaldo Maradona.

Setelah ditelusuri, kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke Tarakan, diduga ada tiga orang terlibat dan kini sudah ditetapkan tersangka dan satu DPO seperti disebutkan sebelumnya.

“Inisial M ini masih jadi DPO dan masih dicari tahu keberadaannya apakah WNA atau WNI. J adalah kurir dari M, membawa barang dari Malaysia masuk ke Indonesia,” terang Ronalo Maradona.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved