Berita Kalbar
19 Koli Kosmetik Ilegal Disita, Kepala Kantor Pos Tarakan, Kacab Sei Nyamuk dan 2 Lainnya Tersangka
Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diduga melibatkan petinggi kantor pos setempat.
Selanjutnya, pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan, melibatkan oknum dari pegawai Kantor Pos Indonesia.
Pertama berinisial CH, berstaus sebagai Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB, berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan.
“Penyelundupan ini, menggunakan kantong atau kemasan Kantor Pos. Dan mereka mendapatkan keuntungan tertentu. Itu juga sudah kami urai, selidiki, berbagai saksi sudah diperiksa sehingga kami simpulkan, ketiga orang ini sebagai tersangka dan satu orang DPO,” jelasnya.
Ia melanjutkan, memang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.
Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M adalah pemasok terbesar.
Kemudian, untuk tersangka J alias N, memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi.
Selanjutnya, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos Indonesia, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan.
Dan lanjut Kapolres Tarakan, saat barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB. “Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar,” terangnya.

Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023, didapati 9 ton kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Sehingga lanjut Kapolres Tarakan, persangkaan dan ancaman pidana kepada para tersangka yakni pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara 15 tahun. Saya sampaikan terima kasih kepada tim yang mengungkap kasus ini, terima kasih kepada masyarakat yang memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan rekan-rekan BPOM mendukung kami dalam penyidikan perkara ini.
Sama-sama kita menghentikan laju penyelundupan ilegal apalagi barang yang membahayakan masyarakat, ini imbauan saya kepada masyarakat,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal,
kosmetik ilegal
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Sat Reskrim Polres Tarakan
barang bukti
Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.