Berita Kalbar

19 Koli Kosmetik Ilegal Disita, Kepala Kantor Pos Tarakan, Kacab Sei Nyamuk dan 2 Lainnya Tersangka

Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diduga melibatkan petinggi kantor pos setempat.

|
Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Jumpa Pers terkait pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN -Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diduga melibatkan petinggi kantor pos setempat.

Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil disita petugas dan saat ini menjadi barang bukti yakni sebanyak 19 koli.

Polisi juga telah menetapkan empat orang menjadi tersangka diantaranya Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

Empat orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (27/3/2023).

Para pelaku yang jadi tersangka kosmetik ilegal ini isampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilis persnya, Rabu (8/3/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M.Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi siang tadi.

Baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Negara Batola, Ternyata Warga Tapin Yang Hilang 2 Hari

Baca juga: Ranmor Untuk Kabur ke Kotim, 3 Napi Lapas Pakai Motor Curian 2 Unit di Palangkaraya dan 1 Kasongan 

Baca juga: Dibekuk di Kebun Sawit Kotim, 3 Napi Kabur Dari Lapas Palangkaraya Dihadiahi Timah Panas, 1 Tewas

Dari empat tersangka, dua orang berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

Masing-masing berinisial TB (32) dan CH (52). Kemudian satu orang lagi berinisial J alias N (38) berperan sebagai kurir salah satu online shop dari reseller terbesar di Kabupaten Nunukan berinsial M yang saat ini berstatus DPO.

Dikatakan Kapolres Tarakan, Ronaldo Maradona, pihaknya saat ini konsetrasi pada masuknya kosmetik ilegal mengingat sudah mengkahwatirkan dari sisi bahaya penggunaan karena menggunakan bahan berbahaya. “Efek negatifnya sangat besar,” kata Ronaldo Maradona.

Adapun kronologisnya kata Kapolres Tarakan, Pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 12.30 WITA Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok, tepatnya di Pelabuhan Tengkayu Satu sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Tarakan melalui pelabuhan.

Selanjutnya, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar.

Kapolres Tarakan melanjutkan, setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

"Kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan dari saksi inisial S yang merupakan karyawan, supir angkut dari Kantor Pos. Kemudian di dalamnya kami menemui isi BB sebanyak 2.946 kotak," sebut Ronaldo Maradona.

Setelah ditelusuri, kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke Tarakan, diduga ada tiga orang terlibat dan kini sudah ditetapkan tersangka dan satu DPO seperti disebutkan sebelumnya.

“Inisial M ini masih jadi DPO dan masih dicari tahu keberadaannya apakah WNA atau WNI. J adalah kurir dari M, membawa barang dari Malaysia masuk ke Indonesia,” terang Ronalo Maradona.

Selanjutnya, pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan, melibatkan oknum dari pegawai Kantor Pos Indonesia.

Pertama berinisial CH, berstaus sebagai Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB, berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan.

“Penyelundupan ini, menggunakan kantong atau kemasan Kantor Pos. Dan mereka mendapatkan keuntungan tertentu. Itu juga sudah kami urai, selidiki, berbagai saksi sudah diperiksa sehingga kami simpulkan, ketiga orang ini sebagai tersangka dan satu orang DPO,” jelasnya.

Ia melanjutkan, memang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.

Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M adalah pemasok terbesar.

Kemudian, untuk tersangka J alias N, memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi.

Selanjutnya, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos Indonesia, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan.

Dan lanjut Kapolres Tarakan, saat barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB. “Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar,” terangnya.

frvbbbbyhh
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan rilis pers pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M.Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi siang tadi di Mako Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH

Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023, didapati 9 ton kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Sehingga lanjut Kapolres Tarakan, persangkaan dan ancaman pidana kepada para tersangka yakni pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman kurungan penjara 15 tahun. Saya sampaikan terima kasih kepada tim yang mengungkap kasus ini, terima kasih kepada masyarakat yang memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan rekan-rekan BPOM mendukung kami dalam penyidikan perkara ini.

Sama-sama kita menghentikan laju penyelundupan ilegal apalagi barang yang membahayakan masyarakat, ini imbauan saya kepada masyarakat,” tukasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved