Misteri Tewasnya Brigadir J
Link Nonton TV Online Sidang Sambo Hari Ini, Bharada E Sulit Tidur Jelang Terima Vonis
Agenda "sidang Sambo" di PN Jakarta Selatan hari ini beragenda pembacaan vonis untuk terdakwa Bharada E alis Richard Eliezer
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023) kembali berlanjut, berikut Link Live Streaming TV Online Kompas TV dan akun Youtube PN Jakarta Selatan.
Agenda "sidang Sambo" di PN Jakarta Selatan hari ini beragenda pembacaan vonis untuk terdakwa Bharada E alis Richard Eliezer.
Sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa lain yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Kesemua vonis untuk 4 terdakwa itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Paling Ringan Dibanding Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Pengunjung Bersorak
Baca juga: Usai Sambo, Putri, Kuat, Kini Bripka RR Dihukum 13 Tahun, Besok Giliran Bharada E Terima Vonis
Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan
Sementara untuk Bharada E alias Richard Eliezer, banyak kalangan yang menyerukan vonis ringan bahkan ada yang meminta dibebaskan karena memiliki peran penting mengungkap kasus besar ini melalui bebera pengakuannya.
Selain itu, keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J lebih karena posisi dia sebagai bawahan Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kadiv Propam Polri.
Banyak Berdoa
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis pagi ini.
"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy berharap hati Majelis Hakim bisa terketuk.
Dia pun berharap kliennya mendapatkan penghapusan pidana.
"Perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan, kondisi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E jelang sidang putusan.
Bharada E telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.
Kini Bharada E pun tengah menunggu sidang vonis yang bakal digelar Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.