Mata Lokal Memilih
Coklit Pastikan Terdaftar Pemilih Pemilu 2024, KPU Kalteng Minta Warga Terima Pantarlih ke Rumah
KPU Kalteng tengah melakukan gerakan untuk pantarlih ke rumah-rumah masyarakat untuk mencocokan data pemilu 2024 mendatang
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 kini pencocokan dan penelitian atau coklit serentak.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim meminta, masyarakat menerima Pantarlih yang akan datang ke setiap rumah warga mempunyai hak pilih untuk didata, dipastikan terdaftar sebagai pemilih.
Pantarlih akan datang ke setiap rumah-rumah untuk mendata warga kita yang sudah memiliki hak sebagai pemilih untuk didata, dipastikan terdaftar sebagai pemilih," katanya, Rabu (15/2/2023).
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk mlakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Baca juga: Bincang Politik PAN Kalteng: Targetkan Meraih Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU Kalteng 2023-2028 Dibuka, Hasil Akhir 5 Orang Ditentukan KPU RI
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
Baca juga: NEWS VIDEO, Simulasi Aksi Unjuk Rasa dan Pengamanan Pemilu 2024 di Depan KPU Kalteng
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
"Yang pertama untuk saat ini adalah memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih di tanggal 12 Februari hingga 14 maret 2023. Karena pemilu yang berkualitas dimulai dari DPT yang berkualitas," pungkasnya. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.