Berita Palangkaraya
Ungkap Penggelapan dan Penipuan Mobil Lintas Kalimantan, Polda Kalteng Kembangkan Korban Lainnya
Modus take over kredit kendaraan diungkap Polda Kalteng, mobil penggelapan dan penipuan oleh para tersangka dijual Rp 80 Juta hingga Rp 100 Juta.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Modus take over kredit kendaraan, mobil hasil penggelapan dan penipuan oleh para tersangka dijual Rp 80 Juta hingga Rp 100 Juta.
Ditreskrimum Polda Kalteng lakukan pengembangan terkait keberadaan korban penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis mobil, Selasa (14/2/2023).
Pasalnya dari 14 mobil yang menjadi barang bukti dan berhasil disita, Ditreskrimum baru menerima 2 laporan korban penggelapan dan penipuan kendaraan tersebut.
Empat tersangka penggelapan dan penipuan tersebut ialah MD ALS Diana, WS alias Wawan, BR alias Udin, dan seorang penadah MR alias Husni.
Baca juga: Polda Kalteng Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Ranmor, 4 Tersangka Dibekuk 14 Mobil Disita
Baca juga: Tiga Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak, Alami Turbulensi Pendaratan Dialihkan
Baca juga: Berulang Kali di Penjara Akibat Narkoba, Pria di Banjarmasin Ketangkap Bawa Sabu Saat Lapor di Bapas
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan para korban penggelapan dan penipuan tersebut.
“Kita juga akan meminta keterangan dari empat tersangka yang berhasil diamankan, terkait lokasi dan identitas para korban,” ujarnya.
Dirkrimum mengatakan beberapa unit mobil yang digelapkan oleh para pelaku dijual ke luar Kota Palangkaraya.
“Terdapat beberapa unit mobil kami sita di Kota Palangkaraya, kemudian di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim),” ujarnya.
Para tersangka juga menjual unit mobil hasil penggelapan dengan harga yang bervarisasi.
Harga ditentukan berdasarkan merk, jenis, type mobil, dan dari negosiasi yang berlangsung antara tersangka dengan calon pembeli.
“Para tersangka mematok harga 1 unit mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 jutaan, tergantung unit yang ingin dibeli,” ungkap Kombes Pol Faisal.
Modus para tersangka dengan menyanggupi untuk melakukan take over secara resmi melalui pembiayaan (leasing).
“Namun take over yang berlangsung tidak dibayarkan setelah unit mobil diambil oleh para tersangka,” terangnya.
Terdapat korban yang dibayar selama 2 bulan untuk melakukan pembayaran pada leasing, namun ada pula korban yang tidak dibayar sama sekali usai unit dibawa tersangka.
Direskrimum Polda Kalteng juga belum bisa menafsirkan berapa total kerugian seluruh unit dari para korban.
Modus Take Over Kredit
Kredit Kendaraan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Palangkaraya
Polda Kalteng
Empat Tersangka
penggelapan dan penipuan
Tersangka
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.