Berita Palangkaraya

Ungkap Penggelapan dan Penipuan Mobil Lintas Kalimantan, Polda Kalteng Kembangkan Korban Lainnya

Modus take over kredit kendaraan diungkap Polda Kalteng, mobil penggelapan dan penipuan oleh para tersangka dijual Rp 80 Juta hingga Rp 100 Juta.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat menjelaskan terkait mobil hasil penggelapan dan penipuan yang berhasil disita. Modus take over kredit kendaraan, mobil hasil penggelapan dan penipuan oleh para tersangka dijual Rp 80 Juta hingga Rp 100 Juta. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Modus take over kredit kendaraan, mobil hasil penggelapan dan penipuan oleh para tersangka dijual Rp 80 Juta hingga Rp 100 Juta.

Ditreskrimum Polda Kalteng lakukan pengembangan terkait keberadaan korban penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis mobil, Selasa (14/2/2023).

Pasalnya dari 14 mobil yang menjadi barang bukti dan berhasil disita, Ditreskrimum baru menerima 2 laporan korban penggelapan dan penipuan kendaraan tersebut.

Empat tersangka penggelapan dan penipuan tersebut ialah MD ALS Diana, WS alias Wawan, BR alias Udin, dan seorang penadah MR alias Husni.

Baca juga: Polda Kalteng Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Ranmor, 4 Tersangka Dibekuk 14 Mobil Disita

Baca juga: Tiga Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak, Alami Turbulensi Pendaratan Dialihkan

Baca juga: Berulang Kali di Penjara Akibat Narkoba, Pria di Banjarmasin Ketangkap Bawa Sabu Saat Lapor di Bapas

Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan para korban penggelapan dan penipuan tersebut.

“Kita juga akan meminta keterangan dari empat tersangka yang berhasil diamankan, terkait lokasi dan identitas para korban,” ujarnya.

Dirkrimum mengatakan beberapa unit mobil yang digelapkan oleh para pelaku dijual ke luar Kota Palangkaraya.

“Terdapat beberapa unit mobil kami sita di Kota Palangkaraya, kemudian di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim),” ujarnya.

Para tersangka juga menjual unit mobil hasil penggelapan dengan harga yang bervarisasi.

Harga ditentukan berdasarkan merk, jenis, type mobil, dan dari negosiasi yang berlangsung antara tersangka dengan calon pembeli.

“Para tersangka mematok harga 1 unit mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 jutaan, tergantung unit yang ingin dibeli,” ungkap Kombes Pol Faisal.

Modus para tersangka dengan menyanggupi untuk melakukan take over secara resmi melalui pembiayaan (leasing).

“Namun take over yang berlangsung tidak dibayarkan setelah unit mobil diambil oleh para tersangka,” terangnya.

Terdapat korban yang dibayar selama 2 bulan untuk melakukan pembayaran pada leasing, namun ada pula korban yang tidak dibayar sama sekali usai unit dibawa tersangka.

Direskrimum Polda Kalteng juga belum bisa menafsirkan berapa total kerugian seluruh unit dari para korban.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved