Misteri Kematian Brigadir J
Keluarga Doa Bersama di Makam Brigadir J Berharap Vonis Berat Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Senin (13/2/2023) di Jakarta berlangsung sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.
"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.
Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.
Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.