Mata Lokal Memilih
Hasil Verifikasi Administrasi KPU Kalteng, 2 Bacalon DPD RI Tak Memenuhi Syarat
Hasil verifikasi administrasi dilakukan KPU Kalteng, ada dua Bacalon DPD RI yang tak memenuhi syarat atau TMS Bambang Suryadi dan Muhammad Ansyari
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan perbaikan DPD.
Ternyata hasilnya terdapat 2 bakal calon (bacalon) DPD RI perwakilan Kalteng Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, sedangkan 10 bacalon lainnya memenuhi syarat atau MS.
Dua nama yang tak TMS adalah Bambang Suryadi dan Muhammad Ansyari.
Sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, KPU Kalteng telah melaksanakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal bacalon.
Rapat tersebut berlangsung kemarin malam berjalan lancar di aula KPU Kalteng, dihadiri oleh 2 Bacalon yaitu, H Siti Aseanti dan Bambang Suryadi yang diwakili petugasnya.
Seperti diketahui, verifikasi administrasi dukungan perbaikan dilakukan oleh 9 bacalon, dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.
Baca juga: Berkas Perbaikan Bacalon DPD RI Kalteng Diterima Kembali, Diverifikasi 23 Januari Hingga 1 Februari
Baca juga: 2 Kader PDIP Kalteng Banting Setir Maju Bacalon DPD RI, Arton Dohong Tepis Keretakan Internal Partai
Baca juga: Bupati Murung Raya Perdie Yoseph Siap Mundur, Serah Syarat Dukungan Bacalon DPD RI ke KPU Kalteng
"Secara keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan terhadap 12 bacalon DPD, hasilnya 2 bacalon dinyatakan TMS, 10 bacalon dinyatakan MS," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Jumat (3/2/2023).
Sedangkan bacalon MS, Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto.
Selanjutnya, Erni Daryanti, H Siti Aseanti, Habib Said Abudurrahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi, Hj Iswanti, dan Perdie M Yoseph.
Untuk Bacalon TMS gugur, sedangkan yang MS verifikasi administrasi tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten atau kota.
"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota bagi bacalom memenuhi syarat verifikasi administrasi, mulai 6-26 Februari 2023," jelasnya.
Baca juga: Politikus Senior PDIP R Atu Narang Tunggu Waktu Pindah ke Demokrat, Aries Narang Sah Bergabung
Sementara itu, bagi yang kurang jelas atau kendala mengenai proses dukungan perbaikan atau hal lainnya KPU Kalteng memberikan wadah berkoordinasi dengan HELPDESK KPU. (*)
verifikasi administrasi
KPU Kalteng
DPD RI
Tidak Memenuhi Syarat
Harmain Ibrohim
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.