Mata Lokal Memilih

Berkas Perbaikan Bacalon DPD RI Kalteng Diterima Kembali, Diverifikasi 23 Januari Hingga 1 Februari

KPU Kalteng kembali menerima berkas perbaikan syarat dukungan Bacalon DPD RI, dan diverifikasi kembali pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023

Editor: Sri Mariati
KPU Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Komisioner KPU Kalteng menerima berkas perbaikan bacalon DPD RI ke kantor setempat, Selasa (23/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAKPU Kalteng kembali menerima berkas perbaikan syarat dukungan bakal calon atau Bacalon DPD RI, yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Adapun 8 bacalon yang dianggap  Belum Memenuhi Syarat pada pada verifikasi adminintrasi, pada 30 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 lalu, diantaranya.

 Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bambang Suryadi, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, H Siti Aseanti, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi, Muhammad Ansyari.

Jelas Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, bacalon telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dimulai pada 16-22 Januari 2023.

“Semua menyerahkan perbaikan syarat dukungan di KPU Kalteng pada 22 Januari 2023 dan berakhir pukul 21.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers.

Ungkap Harmain Ibrohim, dari ke 8 bacalon BMS, ada 1 Bacalon DPD RI yang sebelumnya telah dinyatakan MS dalam verifikasi administrasi.

Baca juga: Siap Bertarung Rebut Kursi DPD RI, Wabup Seruyan Hj Iswanti Serahkan 2.711 KTP Syarat Dukungan

Baca juga: Teras Narang dan 7 Lainnya Belum Memenuhi Syarat, KPU Kalteng Berikan Tenggat Waktu Perbaikan

Namun menyampaikan perbaikan terhadap data dukungannya yang sebelumnya diberi status Belum Memenuhi Syarat dalam verifikasi Administrasi, yaitu Perdie M Yoseph.

“Selanjutnya dukungan perbaikan yang diserahkan akan diverifikasi oleh KPU Kalteng dari 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

Sebelumnya mantan Komisioner KPU Kota Palangkaraya tersebut mengatakan, 8 bacalon yang Belum Memenuhi Syarat lantaran karena verifikasi jumlah dukungan atau pengumpulan minimal 2.000 dukungan.

“Dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh bacalon adalah minimal 2.000 dukungan, dan minimal sebaran di 7 kabupaten atau kota di Kalteng,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Senin (16/1/2023).

Baca juga: 2 Kader PDIP Kalteng Banting Setir Maju Bacalon DPD RI, Arton Dohong Tepis Keretakan Internal Partai

Bagi bacalon yang Belum Memenuhi Syarat masih diberikan kesempatan, untuk perbaikan jumlah kekurangan dukungan atau sebaran dan menyampaikan ke KPU Kalteng, sejak 16-22 Januari 2023.

Pihaknya meminta kepada bacalon atau LO agar berkoordinasi dengan “HELPDESK’ KPU Kalteng, jika terdapat kendala dalam proses perbaikan atau yang dianggap kurang jelas. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved