Berita Kobar

Pencurian Buah Sawit Milik PT GSYM di Arut Selatan, 21 Tersangka Digelandang ke Mapolres Kobar

Sebanyak 21 tersangka Pencurian Buah Sawit di kebun milik PT GSYM di Afdeling Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibekuk.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
(Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)
Para tersangka pencurian buah sawit digiring untuk dihadirkan dalam jumpa pers. Sebanyak 21 tersangka Pencurian Buah Sawit di kebun milik PT GSYM di Afdeling Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dibekuk 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Sebanyak 21 tersangka Pencurian Buah Sawit di kebun milik PT GSYM yang berada di Afdeling Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dibekuk.

21 tersangka tindak pidana Pencurian Buah Sawit tersebut dibekuk Personel Satreskrim dan digelandang ke Mapolres Kobar.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi AKP Rendra Aditya Dani dan Kasatreskrim AKP Angga Yuli, disampaikan bahwa masing - masing pelaku tindak pidana Pencurian Buah Sawit  tersebut memiliki peran berbeda - beda.

"Para pelaku ini perannya mulai dari koordinator lapangan (Korlap), sopir, prmanen dan pemuat," ujar AKBP Bayu Wicaksono, pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Tertangkap CCTV Curi Sembako, Ibu Hamil 7 Bulan di Palangkaraya Ngaku Terpaksa Tak Punya Uang

Baca juga: Curi Barang Dalam Gudang Masjid Agung At Taqwa Amuntai, Dua Pencuri di HSU Tak Berkutik Dibekuk

Baca juga: Pria di Desa Sukarami Kobar Diamankan, Diduga Curi Buah Sawit Perusahaan, 2 Pelaku Lain Kabur

Para tersangka yang merupakan warga Desa Umpang ini, diantaranya inisial M (korlap) AK dan B (pengawas), RH, MA, H, S, AS, MB, YJ, MD dan AEP (Sopir Mobil Pick Up, sementara itu AN, R, RA, A, WS, MY, T, DS dan DG (Pemuat dan Pemanen).

Kapolres menjelaskan, para tersangka ini beraksi sebanyak 3 kali, yaitu pada taggal 8  sampai 11 Januari 2023.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2023, para tersangka ini mendirikan pondok di area kebun sawit milik PT GSYM, dengan tujuan klaim lahan tersebut.

Namun, tujuan para tersangka belum tercapai, dan untuk membiayai proses klaim tersebut, mereka melakukan pemanenan buah sawit dengan cara menggunakan egrek, lalu memasukan buah ke mobil pikap dengan tojok.

"Buah yang sudah dimuat ke Pikap lalu dijual oleh para tersangka, dan hasilnya untuk mereka gunakan membiayai mereka bertahan bertahan lokasi klaim," tuturnya.

Panen pertama, dari hasil penjualan tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 235 ribu. Panen kedua, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 356 ribu.

"Untuk yang ke tiga, tidak sempat dijual karena sudah kami amankan," ujarnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, bahwa pihaknya bersama TNI dan instansi terkait, sebelumnya sudah memberikan tindakan yang sifatnya edukasi, bahwasanya masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan agar menghindari perbuatan melawan hukum.

"Sudah kami beri pemahaman dan edukasi berkali-kali - kali, bahwa menduduki lahan dan memanen tanpa izin pemilik itu perbuatan melawan hukum, namun itu tidak digubris mereka. Sehingga karena ada laporan dari korban, dalam hal ini perusahaan sehingga kita lakukan upaua hukum," jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa tidak ada perlawanan  dari tersangka saat penangkapan, karena mereka juga memahami bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum.

kapolres kobar pimpin jhumpa perss
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin jumpa pers.Sebanyak 21 tersangka Pencurian Buah Sawit di kebun milik PT GSYM di Afdeling Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dibekuk. Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro

"Tidak ada perlawanan dari tersangka, karena sebenarnya mereka sudah ngerti. Karena sebelumnya sudah kita beri imbauan dan edukasi. Karena sebenarnya para pelaku tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 Unit Pikap yang bermuatan buah kelapa sawit. 10 tojok dan 2 unit kapak.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara
selama 7 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved