Berita Kobar
Pria di Desa Sukarami Kobar Diamankan, Diduga Curi Buah Sawit Perusahaan, 2 Pelaku Lain Kabur
Pria di Desa Sukarami Kobar ditangkap Personel Polsek Arut Utara (Aruta) jelang malam pergantian tahun 2023 diduga curi buah sawit perusahaan.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pria di Desa Sukarami Kobar ditangkap Personel Polsek Arut Utara (Aruta) jelang malam pergantian tahun 2023.
Tersangka Warga Desa Sukarmi Rt 1, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut kini mendekam di kamar tahanan diduga curi buah sawit perusahaan.
Terduga pelaku pencuri buah sawit di Afdeling OA Blok 19/13 PT SINP, bertepatan dengan malam pergantian tahun 2023, pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 19.19 WIB.
Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiarto menyampaikan, terungkapnya tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka S tersebut bermula saat pihak keamanan kebun bersama anggota pengamanan Polri, mendapat informasi tentang adanya orang tak dikenal memanen buah kelapa sawit di kebun milik perusahaan.
Baca juga: Curi Buah Sawit di Tanbu, Rugikan Perusahaan Jutaan Rupiah, Tiga Warga Lombok Timur Diamankan
Baca juga: Curi Buah Sawit dan Rugikan PT MAPA Rp 2,7 Juta, Pria Terduga Pelaku Diringkus Polsek Rakumpit
Baca juga: Libur Tahun Baru 2023 di Kobar, Taman Agrowisata Kelinci Desa Kumpai Batu Atas Diserbu Wisatawan
Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, Toko Bangunan Karya Agung Kebobolan, Uang Tunai dan Surat Penting Raib
Kemudian mereka berangkat ke lokasi ke Blok 19/13 Afdeling Alfa PT SINP guna menindaklanjuti laporan tersebut dan saat itu didapati buah kelapa sawit yang sudah dipanen.
"Saat itu pelapor, security dan anggota pengamanan Polri melakukan pengintaian, dan didapati ada 3 orang yang sedang melakukan pemanenan," kata Ipda Agung Sugiarto, Minggu (1/1/2023).
Para tersangka ini memiliki tugas masing - masing, 1 orang menaikkan buah kelapa sawit ke bak mobil pick up dan 1 orang berdiri di dekat mobil pick up sambil menyenteri dan 1 orang lagi sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen.
"Saat itu pelapor dan rekan security dan anggota pengamanan polri melakukan penangkapan, 1 orang berhasil ditangkap, sedangkan yang 2 orang sempat melarikan diri," jelasnya.
Adapun buah kelapa sawit yang sudah dinaikan di bak mobil pick up sebanyak 11 janjang dan yang masih di tanah sebanyak 44 janjang.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, 2 tersangka bersama barang bukti berupa 55 janjang buah kelapa sawit, mobil pick up dan 3 buah tojok langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut PT SINP mengalami kerugian sekitar Rp 2.625.000," ungkapnya.
Ipda Agung Sugiarto menyampaikan, selama tahun 2022 jumlah kasus yang ditangani Polsek Arut Utara sebanyak 28 laporan polisi, yang terdiri dari 4 kasus tipiring (Miras), 4 kasus masih dalam lidik ,9 kasus lain - lain. Khusus kasus pencurian buah sawit mendominasi sebanyak 11 kasus hampir 50 persen.
"Banyaknya kasus pencurian buah sawit tersebut, karena ada celah atau kesempatan, sehingga timbul niat melakukan tindak pidana tersebut, serta di iming - imingi harga yang lumayan tinggi. Sebab, kalau harga turun tidak ada kasus pencurian buah sawit," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/plsek-aruta-kobar.jpg)