Penusukan di Palangkaraya

NEWS VIDEO, Pelaku Penusuk Dua Korban Jalan Seth Aji Dibekuk, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penusuk dua korban di Jalan Seth Aji Palangkaraya dibekuk, tersangka Y terancam kurungan penjara 15 tahun.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

“Petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka Y dari korban yang berhasil selamat dan melakukan pengejaran. Tersangka Y kami amankan saat berada di barak Jalan Garuda 9,” ungkap Kapolresta Palangkaraya.

Usai kejadian tersebut, korban Mansyah dan Hamdi langsung dibawa menggunakan ambulan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Tersangka penusuk dua orang di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Kalteng dibekuk. Saat ditanya Kapolresta Palangkarraya dalam Jumpa Pres di Mapolresta Palangkaraya.  Terduga pelaku menganiaya dua orang, satu korban meninggal dunia dan satu lagi dirawat. Pelaku dibekuk oleh personel Satreskrim Polresta Palangkaraya, pada sebuah barak Jalan Garuda 9.Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Tersangka penusuk dua orang di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Kalteng dibekuk. Saat ditanya Kapolresta Palangkarraya dalam Jumpa Pres di Mapolresta Palangkaraya. Terduga pelaku menganiaya dua orang, satu korban meninggal dunia dan satu lagi dirawat. Pelaku dibekuk oleh personel Satreskrim Polresta Palangkaraya, pada sebuah barak Jalan Garuda 9.Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel (Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel)

Namun korban Manysah yang mengalami pendarahan hebat, dinyatakan meninggal dunia karena henti jantung sekira pukul 02.12 WIB.

Saat ini tersangka Y masih dalam penyidikan pihak kepolisian dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Palangkaraya.

“Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved