Penusukan di Palangkaraya

NEWS VIDEO, Pelaku Penusuk Dua Korban Jalan Seth Aji Dibekuk, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penusuk dua korban di Jalan Seth Aji Palangkaraya dibekuk, tersangka Y terancam kurungan penjara 15 tahun.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pelaku penusuk dua korban di Jalan Seth Aji Palangkaraya dibekuk, tersangka Y terancam kurungan penjara 15 tahun.

Personel Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil mengamankan tersangka Y, penusuk dua korban di Jalan Seth Aji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/1/2023) malam.

Tersangka Y, penusuk dua korban tersebut berinisial Y (36) masih merupakan teman korban dari Mansyah (30) dan Hamdi (20) sendiri.

Tersangka Y diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Palangkaraya, di sebuah barak Jalan Garuda 9 Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan penyebab terjadinya penusukan, akibat kedua korban dan tersangka Y, saling berselisih paham saat di pameran Jalan Temanggung Tilung.

Baca juga: NEWS VIDEO, Berawal Dari Cekcok Mulut Hingga Terjadi Penusukan di Jalan Seth Aji Palangkaraya

Baca juga: Satu Korban Penusukan Jalan Seth Aji Palangkaraya Tewas, Saat Istrinya Membuat Laporan Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS, 2 Orang Ditusuk Sajam di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Korban Luka Dilarikan ke RS

“Tersangka Y, nekat melakukan penusukan terhadap Mansyah dan Hamdi setelah pulang dari pameran yang ada di Jalan Temanggung Tilung,” ujarnya, pada Jumat (13/1/2023).

Akibatnya, tersangka Y melakukan penganiayaan terhadap Mansyah dan Hamdi di Jalan Seth Aji sekira pukul 00.20 WIB.

“Sebelum kejadian, tersangka Y yang berselisih paham dengan korban pulang duluan dari pameran. Saat berada di Jalan Seth Aji, kedua korban bertemu dengan tersangka Y di jalan,” ujar Kapolresta.

Ia melanjutkan korban telah ditunggu oleh terduga pelaku dan sempat terlibat cekcok saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat tak dapat menahan emosi, tersangka Y kemudian mengambil pisau yang digunakannya untuk berjualan dan langsung menusuk korban Mansyah.

“Pada korban Mansyah terdapat 11 mata luka dengan luka tusukan paling parah pada bagian dada,” terang Kombes Pol Budi.

Setelah menusuk Mansyah, tersangka kemudian mengejar Hamdi dan mengenai kaki sebelah kiri, serta luka pada telapak tangan Hamdi.

Kapolresta Palangkaraya mengungkapkan tersangka Y dan kedua korban ternyata saling mengenal satu sama lain.

Diketahui tersangka Y berprofesi sebagai seorang pedagang jagung susu keju (Jasuke) di Jalan Seth Aji.

Petugas kepolisian berhasil mengungkap tersangka Y setelah meminta keterangan dari para saksi dan korban Hamdi.

“Petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka Y dari korban yang berhasil selamat dan melakukan pengejaran. Tersangka Y kami amankan saat berada di barak Jalan Garuda 9,” ungkap Kapolresta Palangkaraya.

Usai kejadian tersebut, korban Mansyah dan Hamdi langsung dibawa menggunakan ambulan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Tersangka penusuk dua orang di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Kalteng dibekuk. Saat ditanya Kapolresta Palangkarraya dalam Jumpa Pres di Mapolresta Palangkaraya.  Terduga pelaku menganiaya dua orang, satu korban meninggal dunia dan satu lagi dirawat. Pelaku dibekuk oleh personel Satreskrim Polresta Palangkaraya, pada sebuah barak Jalan Garuda 9.Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Tersangka penusuk dua orang di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Kalteng dibekuk. Saat ditanya Kapolresta Palangkarraya dalam Jumpa Pres di Mapolresta Palangkaraya. Terduga pelaku menganiaya dua orang, satu korban meninggal dunia dan satu lagi dirawat. Pelaku dibekuk oleh personel Satreskrim Polresta Palangkaraya, pada sebuah barak Jalan Garuda 9.Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel (Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel)

Namun korban Manysah yang mengalami pendarahan hebat, dinyatakan meninggal dunia karena henti jantung sekira pukul 02.12 WIB.

Saat ini tersangka Y masih dalam penyidikan pihak kepolisian dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Palangkaraya.

“Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved