Berita Palangkaraya
Nama Baiknya Dicemarkan, Dosen UPR Profesor Yetri Ludang Laporkan Mantan Mahasiswa ke Polisi
Profesor Dr Yetri Ludang Direktur Pasca Sarjana Universitas Palangkaraya melaporkan mantan mahasiswa pasca sarjana ke polisi, diduga cemarkan namanya.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Profesor Dr Yetri Ludang Direktur Pasca Sarjana Uiversitas Palangkaraya atau UPR (Periode 2019 - 2022) secara resmi melaporkan salah satu mantan mahasiswanya berinisial DK Program Magister Ilmu Hukum Angkatan 2016 yang sudah drop out atau DO dari kampus, karena dinilai mencemarkan nama baiknya.
Dalam sebuah rilis yang beredar, Dosen UPR tersebut, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh mantan mahasiswanya tersebut atas tudingan yang berbau fitnah dan pencemaran nama baiknya dan keluarga.
Dalam rilis yang diduga disebarkan DK, disebutkan Prof Yetri Ludang dituding melakukan dugaan Pungli juga Korupsi DIPA PPS UPR Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Mantan mahasiswa pasca sarjana tersebut mengaku geram, karena kasus tersebut tidak ada tindaklanjutnya dari Kampus UPR, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Habisi Nyawa Ibu dan 2 Anak di Tanbu Kalsel, Terdakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Napi Kabur di Pangkalan Bun Tertangkap, Ruslan Pakai Motor Curian Saat Melarikan Diri ke Kalbar
Baca juga: 8 Bulan Kenalan Nikahi Gadis HSU, Pria Turki Lancar Ucapkan Ijab Kabul Pakai Bahasa Indonesia
Baca juga: Perkelahian Membawa Maut di Martapura, Cekcok Mulut Ngamuk Bawa Parang Akhirnya Tewas Ditusuk
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Prof Yetri Ludang, mengatakan, semua yang diutudingkan kepadanya tersebut sudah merusak nama baiknya, sehingga dia malaporkannya ke pihak berwajib.
Yetri Ludang mengungkapkan, tudingan terhadap dirinya tersebut sudah digulirkan sejak tahun 2019 hingga saat ini masih terus berlanjut, bahkan semakin menjadi-jadi.
“Dengan adanya tudingan tersebut saya merasa dirugikan, nama baik saya dicemarkan saya ini dosen yang menjadi panutan oleh mahasiwa dan saya juga adalah guru besar tentunya sangat dirugikan sekali,” tegasnya, Senin (9/1/2023).
Yetri juga mengungkapkan, dia juga punya keluarga yang nama baiknya harus dijaga, tentunya dengan kejadian tersebut membuatnya dan keluarganya terganggu.
“Saya juga punya anak yang mereka saat ini sudah bekerja juga membaca tulisan itu. Apalagi teman saya juga yang ada di Manado juga me Wa saya soal itu, ini yang membuat saya harus melaporkan pelakunya kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Meski begitu , hingga saat ini dia tetap tegar untuk terus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai dosen di UPR.
Yetri mengakui, atas laporan mantan mahasiwanya tersebut, dia bahkan sempat dipanggil oleh Kepolisian dan Kejaksaan, semuanya dihadapinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prof Yetri Ludang, Ridwan Kurniawan, SE, SH membenarkan, pihaknya telah melaporkan secara resmi mantan mahasiswa Pasca Sarjana yang membuat nama kliennya tersebut tercemar.
“Kami sudah melaporkan secara resmi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh oknum mantan mahasiwa Pasca Sarjana UPR tersebut, saat ini prosesnya masih berjalan,” terangnya.
Dia meminta penyebaran infomasi pencemaran nama naik yang merugikan kliennya segera dihentikan.
”Kami juga punya cara sendiri, untuk itu, dengan melaporkan perbuatan mantan mahasiswa tersebut kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya. (*)
Dosen UPR Profesor Yetri Ludang
Mantan Mahasiswa
Dosen UPR
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Palangkaraya
Universitas Palangkaraya
DPKP Kota Palangkaraya Berikan Tips Antisipasi Ular Masuk ke Lingkungan Hingga Dalam Rumah |
![]() |
---|
BBPOM Palangkaraya Gagalkan Ratusan Ribu Obat dan Jamu Ilegal, Pelaku Pakai Identitas Palsu |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Palangkaraya Patroli Rutin, Cegah Balapan Liar dan Tindak Kriminal Dini Hari |
![]() |
---|
Kapolresta Palangkaraya: Ancaman Pelaku Pembakaran Lahan Dipidana 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Danrem 102/Pjg Kunjungi Kodim 1014 Pangkalan Bun Sekaligus Berpamitan, Berpesan Utamakan Bakti TNI |
![]() |
---|