Kobar Marunting Batu Aji

Optimalisasi Pajak Daerah, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Ajak Camat, Lurah dan Kades Tingkatkan PAD

Camat, Lurah maupun Kepala Desa diajak rapat bersama untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan dari sektor pajak untuk Pembangunan Kobar.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo saat membuka secara resmi Rakor Bersama Camat, Lurah dan Kades dalam rangka Optimalisasi Pajak Daerah, ditandai dengan memukul gong, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Camat, Lurah maupun Kepala Desa diajak rapat bersama untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan dari sektor pajak di Kobar.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus menggenjot pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), sebagai upaya mewujudkan daerah yang mandiri.

Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, pemerintah daerah harus mendapat dukungan semua pihak dan stakeholder terkait.

Dalam kesempatan kali ini, Pemkab Kobar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kobar menggelar Rapat Koordinasi bersama Camat, Lurah dan Kades se Kotawaringin Barat di Aula Brits Hotel Pangkalan Bun, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Dua Orang Diduga Kurir Narkoba Balangan Kalsel, Dibekuk di Tempat Berbeda Saat Antarkan Sabu

Baca juga: Gebyar Panutan Pembayaran PBB-P2, Plt Sekda Kobar Juni Gultom Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Baca juga: Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Kobar Deadline 2 Bulan Pengusaha Wajib Laporkan Pajak

Kegiatan yang dibuka oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo tersebut, juga dilakukan peluncuran aplikasi Betang Mobile Bank Kalteng dan sistem monitoring pajak berbasis geospasial Bapenda, serta pengukuhan petugas pengelola pajak daerah tingkat desa dan kelurahan.

Adapun tema dalam rakor kali ini yaitu 'Pemutakhiran Data Sebagai Upaya Optimalisasi PBB-P2'.

Turut hadir dalam acara tersebut, Plt Sekda Kobar Juni Gultom, Kapolres Kobar, Dandim 1014 Pangkalan Bun, Kepala Bappenda Kobar M. Noorsyah Ikhsan, Perwakilan dari Kejari Kobar, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Perbankan.

Dalam arahannya, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo mengajak seluruh Camat, Lurah dan Kades sebagai ujung tombak di wilayahnya masing - masing, untuk dapat mendukung peningkatan PAD dari sektor pajak khsusunya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).

"Hari ini kita undang seluruh Camat, Lurah dan Kades untuk bersama - sama mengoptimalkan Pajak Daerah. Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah sinkronisasi data wajib pajak," kata Anang Dirjo.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini Bappenda Kobar agar dapat memperbaharui data. Sebab, data inilah yang nanti menjadi tolok ukur perhitungan penetapan target PAD kedepan.

"Dengan adanya data, kita bisa mensinkronkan data di lapangan sesuai dengan target, sehingga PAD kita maksimal," tuturnya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pajak khsusunya PBB-P2 yang dilakukan pembayaran setiap tahun sekali, ini merupakan pendapatan yang harus diterima Pemda Kobar.

Tetapi kenyataan di lapangan, bahwa dalam setahun tidak tervalidasi datanya. Sehingga tidak adanya kecocokan data yang ada di Pemda dan di lapangan.

"Maka hari ini kita ngumpul seluruh camat, lurah dan kades untuk bersama - sama memvalidasi data yang ada di wilayahnya masing - masing," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappenda Kobar M. Noorsyah Ikhsan menyampaikan, bahwa khusus pembayaran 11 jenis Pajak Daerah untuk saat ini dapat dibayarkan secara online, melalui aplikasi 'Betang Mobile' milik Bank Pembangunan Kalteng.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antri ke loket Bank, cukup melalui Handphone sudah dapat membayarkan kewajiban pajaknya.

Baca juga: 14 Personel Polda Kalteng Bersama Bantuan Sembako, Dikirim ke Cianjur Bantu Korban Gempa

Baca juga: Empat Orang Dalam Helikopter Lost Contact di Belitung Timur, Sebelumnya BKO di Polda Kalteng

Baca juga: Seorang Emak-emak di Panajam Paser Utara Kaltim ditangkap, Mengaku Jualkan Sabu Milik Suami

"Dalam hal pelayanan pajak kami juga sudah membangun sistem monitoring pajak berbasis geospasial, dimana setiap objek pajak dapat diketahui dimana lokasinya dengan memanfaatkan teknologi geospasial yang terhubung melalui aplikasi web GIS," tuturnya.

Maka, dengan sistem tersebut akan memudahkan petugas pajak dalam melakukan monitoring, baik dalam penyampaian ketetapan pajak maupun tagihan pajaknya, serta tidak terjadi lagi ketetapan pajak ganda akibat belum diketahui secara jelas letak objek pajaknya.

Untuk mendukung pencapaian target penerimaan Pajak Daerah melalui sistem monitoring pajak berbasis geospasial, ini perlu dibantu oleh aparatur di Desa dan Kelurahan yang ditunjuk sebagai petugas pengelola pajak daerah.

"Petugas yang ditunjuk akan mengelola pajak daerah di wilayahnya mulai dari menghimpun data-data objek pajak, mendaftarkan objek pajak, mendistribusikan ketetapan pajak, menghimpun pembayaran pajak dan menyetorkan pajak yang telah dihimpun ke kas Daerah," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved