Berita Kalsel
Dua Orang Diduga Kurir Narkoba Balangan Kalsel, Dibekuk di Tempat Berbeda Saat Antarkan Sabu
Dua orang diduga kurir narkoba jenis sabu di Balangan Kalimantan Selatan diamankan petugas di tempat berbeda saat mengantarkan narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Dua orang diduga kurir narkoba jenis sabu di Balangan Kalimantan Selatan diamankan petugas di tempat berbeda saat mengantarkan narkoba.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan atas kasus tersebut setelah adanya informasi masyarakat terduga pelaku kerap mengantarkan barang diduga narkotika.
Saat ini kedua pelaku diamankan petugas untuk mengikuti proses hukum terkait tindakan melanggar hukum yang di lakukan.
Keduanya berhasil dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Balangan saat melakukan pengantaran narkotika jenis sabu.
Diketahui, tersangka atas nama, MA (31) dan DI (39).
Baca juga: 14 Personel Polda Kalteng Bersama Bantuan Sembako, Dikirim ke Cianjur Bantu Korban Gempa
Baca juga: Empat Orang Dalam Helikopter Lost Contact di Belitung Timur, Sebelumnya BKO di Polda Kalteng
Baca juga: Seorang Emak-emak di Panajam Paser Utara Kaltim ditangkap, Mengaku Jualkan Sabu Milik Suami
Baca juga: KM Satya Kencana III Karam di Kumai Berhasil Tegak, Gunakan 1.000 Drum dan 45 Profil Tank
MA diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong.
Sementara DI ditangkap di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus Purba menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kurir yang sering mengantar narkoba jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara ke Kabupaten Balangan.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kurir narkoba yang dimaksud," kata Ipda Piktrus, Senin (28/11/2022).
Terhadap penangkapan keduanya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Terutama narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari MA berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,34 gram, berat bersih menjadi 0,15 gram, selembar plastik klip warna bening, selembar celana jeans pendek warna biru dan uang senilai Rp 1.000.

Sementara dari tersangka DI, barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,26 gram, berat bersih 0,08 gram, rokok merk Esse Change warna hijau, satu unit sepeda motor yamaha mio beserta kunci kontak dan uang senilai Rp 24.000.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat (1) minimal 5 tahun dan pasal 112 ayat (1) minimal empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Dua Kurir Narkoba Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan
Gegara Sang Bunda Dianiaya, Pria di Banjarmasin Lukai Kekasih Ibunya Pakai Pisau Pemotong Daging |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Tala, Lansia Buruh Tani Tewas Diduga Tertabrak Mobil Pikap |
![]() |
---|
Video Viral 2 Remaja Bekelahi di Pematang Sawah di Pelaihari, Tala Jadi Tontonan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Alasan untuk Biaya Sekolah Anak, Pria di Tabalong Lakukan Penipuan Modus Gadai Kebun Karet Fiktif |
![]() |
---|
5 Orang Digigit Anjing Gila Datang ke RS Datu Sanggul Tapin, Korban Akan Diberi Vaksin Anti Rabies |
![]() |
---|