Kobar Marunting Batu Aji
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Kobar Deadline 2 Bulan Pengusaha Wajib Laporkan Pajak
Masih banyaknya perusahaan yang belum melaporkan pajak daerah menjadi perhatian Pemkab Kobar sehingga diberikan deadline 2 bulan berikan laporan.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Masih banyaknya perusahaan yang belum melaporkan pajak daerah menjadi perhatian Pemkab Kobar.
Sebab itu, instansi terkait di Pemkab Kobar berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, dan dalam hal ini yaitu dari sektor pajak.
Untuk itu, Pemkab Kobar mendesak pengusaha maupun perusahaan tambang mineral dan batuan (minerba) di Kobar, untuk segera melakukan pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan melalui Analis Hukum Bapenda Gino Sriyanto mengungkapkan, jika sistem pajak daerah itu berdasarkan laporan dari si wajib pajak, untuk itu para wajib pajak diberi waktu untuk segera melapor.
Baca juga: Warga Babual Baboti Tuntut Plasma, Pj Bupati Kobar Sebut Perusahaan Jalankan Sesuai Ketentuan
Baca juga: Tinjau Sekolah Muhammadiyah Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Sebut Sarpras Perlu Ditingkatkan
Baca juga: Dongkrak PAD Pajak Tambang, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Perusahaan Patuh Bayar Pajak
Baca juga: NEWS VIDEO, Pria di Palangkaraya Ini Terekam CCTV Mencuri Motor Saat Waktu Salat
"Apabila dalam waktu 2 bulan tidak ada laporan pajak ke Bapenda Kobar maka tim gabungan akan turun memeriksa dan melakukan uji," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskannya, bahwa sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda boleh memungut pajak daerah apabila terdapat aktivitas produksi di lokasi objek pajak, meski perizinan belum dimiliki pelaku usaha.
"Kita sudah punya dasarnya yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Minerba. Dalam Perda jelas disebutkan tarif dan dendanya apabila pajak daerah tidak dibayarkan," ucapnya.
Untuk itu, pemda mewanti-wanti agar pajak daerah tersebut dibayarkan paling lambat 30 Desember 2022, jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka satgas gabungan akan melakukan pengecekan ke lokasi.
Tim satgas gabungan itu terdiri dari Pemda dan unsur TNI-Polri, KSOP, Kejaksaan dan instansi pusat terkait lainnya.
Selain itu, pajak yang tidak dibayarkan juga akan berpotensi menjadi pajak terutang. Perusahaan juga terancam denda sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Pajam yang tidak dibayar, maka perusahaan terancam denda dan pajak terutang bisa terakumulasi untuk tahun yang akan datang," ungkapnya.
Disebutkannya, berdasarkan pendataan yang dilakukan terdapat 54 perusahaan Minerba di Kobar, namun baru ada 4 perusahaan yang rutin melakukan pembayaran pajak ke kas daerah dan tercatat sebagai wajib pajak.
"Saya minta segera dibayarkan. Pajak yang disetorkan ini lah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kobar, karena semua pembangunan dibiayai dari pendapatan pajak," tegasnya.
Baca juga: H Halikinnor Belum Mau Bicara Pencalonan Pilbup Kotim 2024, Ingin Fokus Pemenangan Pileg
Baca juga: NEWS VIDEO, Peringati Hari Pahlawan di Kotim, Dibarengi Gerak Cepat Vaksinasi di Sampit
Baca juga: Selesaikan Persoalan Plasma Sawit, Bupati Kotim H Halikinnor Akan Libatkan Lambaga Adat
Ikhsan melanjutkan pelunasan tersebut juga berlaku untuk jenis pajak daerah lain, seperti pajak reklame, PBB, BPHTB, pajak sarang burung walet, dan sebagainya.
Ia menambahkan, bahwa PAD dari pajak tambang itu ditarget 8 Miliar di tahun ini. Namun baru dapat baru 1,2 M. Itupun sebagian besar disumbang dari galian C pasir dan batu proyek pemerintahan. Sementara dari dari IUP pertambangan baru 400 juta lebih. (*)