Berita Kobar
Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan pria dan wanita diduga sebagai tersangka kurir sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan pria dan wanita diduga sebagai tersangka kurir sabu.
Keduanya diamankan saat berada di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, pada Selasa (1/11 2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Hasil pengungkapan tersebut jelaskan dalam rilis, Jumat (4/11/2022) di Mapolres Kobar yang dihadiri langsung oleh Kapolres setempat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba IPTU Wira Wisudawan menyampaikan, kedua tersangka yaitu Sam (39) warga asal Kelurahan Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dan A (36) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Baca juga: Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Dinkes Pantau Kesehatan Masyarakat Pasca Banjir
Baca juga: Pengedar Narkoba Pontianak Ditangkap, Petugas Sita 1 Kg Lebih Sabu dan 1000 Butir Ekstasi
Baca juga: Satu Keluarga Korban Tabrak Lari Truk di Palangkaraya, Dua Meninggal Salah Satunya Bayi
Baca juga: Pasokan Air Bersih Untuk Korban Banjir Kobar, Rutin Disalurkan Relawan di Pangkalan Bun
"Saat diamankan, keduanya baru tiba di Terminal Natai Suka naik Bus Damri," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, (4/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, barang bawaan tersangka, ditemukan tas selempang warna biru di bawah tempat duduk tersangka, selanjutnya tas tersebut dibuka dengan disaksikan sopir bus dan disaksikan kedua tersangka, ditemukan 4 bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam
"Setelah bungkusan dibuka didapati 7 klip plastik yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 252,83 gram dengan berat bersih 246, 85 gram. Selain itu didalamnya juga ditemukan 33 butir ekstasi," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui barang tersebut keseluruhan adalah milik tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, kurang lebih 1 bulan, kedua tersangka menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat.
Dan terungkap, keduanya telah menjalin hubungan selama 2 bulan dan baru 1 bulan berada di Pontianak.
Status keduanya merupakan teman dekat atau pasangan kekasih, karena masing - masing dari keduanya sudah memilki istri atau suami dan juga anak.
Dalam perkara ini, tersangka Syamsiar adalah seroang residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022.
Dalam pengakuannya, ia memperoleh narkoba dan pil ekstasi, itu dari temannya yang berada di Pontianak berinisial P dengan rincian 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,30 gram adalah pesanan dari inisial J (DPO) dan U (DPO).
"Sabu yang dimiliki oleh Syamsiar ini, nantinya akan diserahkan oleh tersangka Asmah kepada pemesan. Istilahnya jadi kurirnya," tuturnya.