Berita Kobar

Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan pria dan wanita diduga sebagai tersangka kurir sabu.

Editor: Fathurahman
(Kontributor Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan  pria residivis narkoba dan kekasihnya diduga sebagai tersangka kurir sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan  pria dan wanita diduga sebagai tersangka kurir sabu.

Keduanya diamankan  saat berada di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, pada Selasa (1/11 2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil pengungkapan tersebut jelaskan dalam rilis, Jumat (4/11/2022) di Mapolres Kobar yang dihadiri langsung oleh Kapolres setempat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba IPTU Wira Wisudawan menyampaikan, kedua tersangka yaitu Sam (39) warga asal Kelurahan Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dan A (36) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca juga: Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Dinkes Pantau Kesehatan Masyarakat Pasca Banjir

Baca juga: Pengedar Narkoba Pontianak Ditangkap, Petugas Sita 1 Kg Lebih Sabu dan 1000 Butir Ekstasi

Baca juga: Satu Keluarga Korban Tabrak Lari Truk di Palangkaraya, Dua Meninggal Salah Satunya Bayi

Baca juga: Pasokan Air Bersih Untuk Korban Banjir Kobar, Rutin Disalurkan Relawan di Pangkalan Bun

"Saat diamankan, keduanya baru tiba di Terminal Natai Suka  naik Bus Damri," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, (4/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, barang bawaan tersangka, ditemukan tas selempang warna biru di bawah tempat duduk tersangka, selanjutnya tas tersebut dibuka dengan disaksikan sopir bus dan disaksikan kedua tersangka, ditemukan 4 bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam

"Setelah bungkusan dibuka didapati 7 klip plastik yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 252,83 gram dengan berat bersih 246, 85 gram. Selain itu didalamnya juga ditemukan 33 butir ekstasi," ungkapnya.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui barang tersebut keseluruhan adalah milik tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, kurang lebih 1 bulan, kedua tersangka menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat.

Dan terungkap, keduanya telah menjalin hubungan selama 2 bulan dan baru 1 bulan berada di Pontianak.

Status keduanya merupakan teman dekat atau pasangan kekasih, karena masing - masing dari keduanya sudah memilki istri atau suami dan juga anak.

Dalam perkara ini, tersangka Syamsiar adalah seroang residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022.

Dalam pengakuannya, ia memperoleh narkoba dan pil ekstasi, itu dari temannya yang berada di Pontianak berinisial P dengan rincian 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,30 gram adalah pesanan dari inisial J (DPO) dan U (DPO).

"Sabu yang dimiliki oleh Syamsiar ini, nantinya akan diserahkan oleh tersangka Asmah kepada pemesan. Istilahnya jadi kurirnya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved