Berita Kobar
Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan pria dan wanita diduga sebagai tersangka kurir sabu.
Kemudian, sisanya 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 213,53 gram serta 33 butir pil ekstasi akan diantar ke Palangkaraya oleh tersangka Syamsiar sendiri. Dan ketika tersangka sampai Palangkaraya baru P akan memberi tahu via HP, siapa orang yang penerima narkotika tersebut.

"Pengakuannya, hasil yang mereka dapat dari mengantar sabu, dijanjikan upah oleh P sebesar Rp 10 juta, namun baru dibayar Rp 1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh setiap pemesan," imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kontributor Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)