Berita Kobar

Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan pria dan wanita diduga sebagai tersangka kurir sabu.

Editor: Fathurahman
(Kontributor Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan  pria residivis narkoba dan kekasihnya diduga sebagai tersangka kurir sabu. 

Kemudian, sisanya 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 213,53 gram serta 33 butir pil ekstasi akan diantar ke Palangkaraya oleh tersangka Syamsiar sendiri. Dan ketika tersangka sampai Palangkaraya baru P akan memberi tahu via HP, siapa orang yang penerima narkotika tersebut.

rilis kasus narkoba
Hasil pengungkapan ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi dengan menangkap seorang pria residivis narkoba dan kekasihnya saat dirilis , Jumat (4/11/2022) di Mapolres Kobar yang dihadiri langsung oleh Kapolres setempat. (Kontributor Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)

"Pengakuannya, hasil yang mereka dapat dari mengantar sabu, dijanjikan upah oleh P sebesar Rp 10 juta, namun baru dibayar Rp 1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh setiap pemesan," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kontributor Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved