Berita Palangkaraya
Kumham Goes To Campus, Mahasiswa UPR Kritisi RKUHP, Wamenkumham RI Serap Aspirasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pemateri pada sosialisasi RKUHP pada kegiatan Kumham Goes To Campus UPR
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kementerian Hukum dan HAM RI sambangi Universitas Palangkaraya, dalam rangka kegiatan goes to campus menyosialisasikan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi keynote speaker menerangkan secara detail RKUHP dan menyerap aspirasi mahasiswa.
RKUHP rencananya akan diketok dalam tahun ini mendapat pertanyaan kritis, hingga masukan dari mahasiswa yang datang di Aula Rektorat Universitas Palangkaraya.
Melalui metode dialog dan tanya jawab, Edward Omar Sharif Hiariej telaten menanggapi pertanyaan para mahasiswa satu per satu, dari puluhan pertanyaan dan masukan.
Misalnya, Boby mempertanyakan pasal mengenai bedanya penghinaan presiden dan kritik, lalu Endru mempertanyakan urgensi adanya diatur pasangan yang menginap hotel, serta Kristo bertanya tentang pasal mengenai pidana atau hukuman mati.
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, pun menjelaskan secara eksplisit kepada mahasiswa.
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y Ambeg Paramarta, Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries dan Anggota DPR RI Ary Eghani pun turut menjelaskan mahasiswa.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng DR Hendra Ekaputra: Berita Teraktual dan Mengedukasi Masyaraka
Baca juga: Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Sebut Over Kapasitas WBP Masalah dari Sabang hingga Merauke
"Misalnya, ramai beberapa waktu lalu tagar 'semua bisa kena' itu sesat (RKUHP pasal 353)," kata Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (26/10/2022).
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dia membeberkan, untuk tim penyusun RKUHP adalah orang-orang yang mempunyai keahlian di bidangnya dan tidak ada kepentingan apapun.
Dalam penyusunannya dan penggodogan RKUHP pun mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, bahkan tak jarang di dalam terjadi perdebatan.
Misalnya mengenai hukuman mati, dari survei acak kepada 100 masyarakat, 83 persen setuju untuk hukuman mati untuk koruptor, bandar narkoba namun 20 an persen hanya setuju hukuman mati untuk teroris.
Karena menurutnya, itu tak hanya bersifat politik saja namun ada kaitan agama, selain itu di Indonesia terdapat masyarakat multietnik sehingga memutuskan dan mempertimbangkan perlu langkah-langkah yang bijak.
Baca juga: Staf Khusus Menkumham Memberi Arahan Penguatan di Satker Kanwil Kemenkumham Kalteng
Baca juga: Disaksikan Dirjen HAM, Kanwil kemenkumham Kalteng Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2022
Dia menilai RKUHP sangat mendesak untuk diputuskan, melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.
Menurutnya, bahwa KUHP yang kita pakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.