Berita Palangkaraya
Kumham Goes To Campus, Mahasiswa UPR Kritisi RKUHP, Wamenkumham RI Serap Aspirasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pemateri pada sosialisasi RKUHP pada kegiatan Kumham Goes To Campus UPR
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjelaskan RKUHP kepada mahasiswa UPR, Rabu (26/10/2022).
"KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," tegasnya.
KUHP yang baru ini disebutkan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. (*)