Berita Barito Timur
Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap 3 Pria Asal Kalsel Miliki Sabu 25,52 Gram
Satresnarkoba Polres Bartim berhasil ringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu. Tepatnya di Halaman Hotel Anes Sulung, asal Kalsel
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR - Satresnarkoba Polres Bartim berhasil ringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu. Tepatnya di Halaman Hotel Anes Sulung, Tamiang Layang, Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Ialah ZN (29), MM (24), dan SR (28) yang berasal dari Kalimantan Selatan dan diduga hendak mengedarkan sabu di Tamiang Layang, Sabtu (15/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Sanip.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor satu sering terlibat dalam peredaran gelap di wilayah Tamiang Layang,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (20/10/2022).
Ia melanjutkan, Satresnarkoba Polres Bartim lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Polresta Samarinda Ungkap Komplotan Pembobol Brankas, Uang Dipakai Beli Narkoba
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu
Usai melakukan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan tersangka ZN dan MM, di Pasar Tumenggung Djayakarti Tamiang Layang.
Berhasil mengamankan keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti pada kedua tersangka.
Kemudian, petugas mendapati percakapan tersangka ZN mengenai transaksi sabu dan menggeledah tempat tinggal ZN dan MM.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dalam tas ransel milik MM.
“Saat dimintai keterangan, tersangka MM menjelaskan adanya tersangka lainnya yakni SR sedang menunggu di Warung Bakso Zahwa Sulung,” terang Kasatresnarkoba.
Anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi SR dan melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti sabu tersebut.
“Saat dimintai keterangan, tersangka SR mengakui sabu disimpan pada sekitaran halaman Hotel Anes Sulung,” ujarnya.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, 5 Paket Disita
Baca juga: Dibekuk di Perairan Sungai Barito, Warga Jelapat Batola Kalsel Kedapatan Miliki Narkoba
Benar saja, petugas menemukan 5 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam di bawah tiang lampu kolam hotel.
“Kami berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 25,52 gram dari ketiga tersangka ZN, MM, dan SR,” ungkapnya.
Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 lembar palstik klip bening ukuran besar, 1 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 lembar plastik warna hitam, 4 buah gawai dan 1 buah tas ransel.
Selanjutnya ketiga terlapor dibawa menuju Polres Barito Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Telah melanggar hukum yang berlaku, ketiga tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga telah mengedarkan sabu. (*)
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tabun,” tutup AKP Sanip. (*)
Satresnarkoba Polres Bartim
narkotika jenis sabu
Tamiang Layang
Kalimantan Selatan
Pasar Tumenggung Djayakarti
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Narkoba di Kalteng, 2 Pengedar Sabu Asal Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim Mampir ke Warkop |
![]() |
---|
Sembunyi di Hutan, Pelaku Curanmor di Bartim Dibekuk Polisi, Beraksi saat Korban Asyik Sadap Karet |
![]() |
---|
Tim Gabungan Satreskrim Polres Bartim dan Tabalong Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Mawani |
![]() |
---|
2 Pria Kelua Kalsel Tipu Seorang Ibu di Bartim, Diiming Uang dari Alam Gaib Korban Rugi RP 60 Juta |
![]() |
---|
Mantan ASN dan IRT Bandar Besar Judi Togel Dibekuk Polres Bartim, Amankan Uang Hampir Rp 300 Juta |
![]() |
---|