Berita Palangkaraya
Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu
Narkoba di Palangkaraya, anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali amankan seorang pria atas kepemilikan sabu berinisial HA (46
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali amankan seorang pria atas kepemilikan sabu di depan Vanda Gym, Rabu (19/10/2022).
Tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka pria kepala plontos dan brewok tersebut berinisial HA (46) tak berkutik saat tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa membenarkan, penangkapan tersebut melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
“Benar Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana narkotika,” terangnya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, 5 Paket Disita
Baca juga: Pura-pura Numpang Pipis, Pria di Pontianak Nekat Curi Laptop Warga, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan, dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dalam beberapa waktu.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka HA.
“Pada penangkapan pada tersangka HA, kami mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,02 gram dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit gawai, 1 buah kunci motor, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Tak dapat mengelak dan tertangkap basah oleh petugas, tersangka HA berikut barang bukti digiring ke Mapolresta Palangkaraya.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Sabu Seberat 224,53 Gram Dimusnahkan, Pengungkapan Kasus Agustus 2022
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pasutri Kompak Jadi Pengedar, Anggota Satresnarkoba Sita 25,128 Gram Sabu
Tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik dari Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Tersangka HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar hukum atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Pada kasus ini, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan penjara," tutup Kompol Asep Deni Kusmaya. (*)