Berita Palangkaraya

Narkoba di Palangkaraya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, 5 Paket Disita

Narkoba di Palangkaraya, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali menangkap pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sita 5 paket

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kamis (13/10/2022) sore. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali menangkap pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MU (30) diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat berada di Toko Nisa Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan hal tersebut.

“Kami mendapatkan laporan masyarakat adanya tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi,” terangnya, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar 595 Pil Zenit dan Uang Rp 3 Juta Diamankan Tim PPRC Polda Kalteng

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu

Ia melanjutkan setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan, lalu berhasil mengamankan MU.

Tersangka MU saat diamankan petugas diduga merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas saat mengamankan terduga pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap MU dan berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 1,48 gram,” ungkap Kompol Asep.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 buah pipet sebagai sendok sabu, 1 lembar kertas, 1 kantong plastik, dan 1 unit gawai milik diduga pelaku.

Baca juga: Bawa 5 Gram Sabu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Palangkaraya Diamankan Saat Ingin Transaksi

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Tersangka MU dan barang bukti yang berhasil diamankan, Satresnarkoba kemudian membawa keduanya ke Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana narkotika.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutup Kompol Asep Deni Kusmaya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved