Berita Palangkaraya

Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Narkoba di Palangkaraya, 2 sekawan terciduk miliki sabu, Satreskrim Polresta Palangkaraya amankan keduanya, polisi sita sabu 0,85 gram

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti Kedua tersangka berinisial AR (49) dan DA (52) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYANarkoba di Palangkaraya, 2 sekawan terciduk miliki sabu, Satreskrim Polresta Palangkaraya amankan keduanya, Kamis (28/7/2022).

Dua sekawan berinisial AR (49) dan DA (52). Keduanya diamankan saat berada di Jalan Palangkaraya-Jalan Bukit Rawi, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan hal tersebut.

“Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, anggota Satresnarkoba pun menetapkan dua tersangka,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Pengungkapan tersebut, berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi jual beli barang haram tersebut.

Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Alhasil benar adanya, dua sekawan tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Sita 13 Paket

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pasutri Kompak Jadi Pengedar, Anggota Satresnarkoba Sita 25,128 Gram Sabu

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket natkotika jenis sabu seberat 0,85 Gram,” terang Kompol Asep.

Asep menambahkan anggota Satresnarkoba juga menyita 1 alat hiap bong, 2 unit gawai dari masing-masing tersangka, dan uang tunai Rp 1,7 Juta.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, dua sekawan tersebut dibawa ke Mapolresta Palangkaraya.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Usai Transaksi Dua Budak Sabu Warga Kampung Ponton Diringkus Tim PPRC

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.

“Tersangka AR dan DA, keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved