Berita Palangkaraya
Narkoba di Palangkaraya, Pasutri Kompak Jadi Pengedar, Anggota Satresnarkoba Sita 25,128 Gram Sabu
Narkoba di Palangkaraya, Satresnarkoban Polresta Palangkaraya, berhasil menangkap pasangan suami istri menjadi pengedar sabu, dibekuk saat transaksi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, Satresnarkoban Polresta Palangkaraya, berhasil menangkap pasangan suami istri menjadi pengedar sabu. Mereka diringkus saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Bukit Tunggal.
Lokasi penangkapan tepatnya di Jalan Cumi-Cumi, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (31/3/2022) malam.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Betul adanya personel Satresnarkoba meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya kepada Tribunkalteng.com, Jumat (1/4/2022) pagi.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ialah seorang pria berinisial KS (36) dan seorang wanita berinisial DR (30).
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Dua Budak Sabu di Ponton Dibekuk Tim PPRC Dalam Waktu 15 Menit
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tak ingin kehilangan jejak, personel Satresnarkoba pun bergegas mengamankan pelaku.
“Mengetahui berada di kawasan Jalan Cumi-Cumi, tersangka KS dan DR langsung di grebek oleh petugas,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Keduanya tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat petugas mengamankan mereka.
Baca juga: Operasi Cipta Kondisi Razia Narkoba di Palangkaraya Sasar Sejumah Tempat Karaoke
Berhasil diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan pada kedua tersangka.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka, dengan berat mencapai 25,18 gram,” ujar Kompol Asep.
Ia melanjutkan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, kantong plastik hitam dan beberapa bungkus kemasan snack.

Barang tersebut, dibawa menggunakan 1 tas gendong yang digunakan tersangka KS saat dilakukan penangkapan.
Pasutri beserta barang bukti sabu, dibawa petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
Baca juga: Bandar Narkoba di Palangkaraya Tak Berkutik Diciduk Beserta 117 Paket Sabu Siap Edar
Tersangka KS dan DR, harus menjalani penyidikan dan pemerikasan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.
Mereka kini harus menjalani hukuman atas tindak pidana peredaran narkotika.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Asep Deni Kusmaya. (*)