Berita Kaltim

Pencurian di Kaltim, Polresta Samarinda Ungkap Komplotan Pembobol Brankas, Uang Dipakai Beli Narkoba

Pencurian di Kaltim, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap komplotan spesialis pembobol brangkas di Samarinda

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pencurian di Kaltim, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap komplotan spesialis pembobol brangkas di wilayah Polsek Sungai Pinang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Pencurian di Kaltim, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap komplotan spesialis pembobol brankas di wilayah Polsek Sungai Pinang.

Para pelaku tersebut yakni Gogo Manggaraja (26), Syarwan Fiqhi (26), Darmawan (39) dan seorang wanita bernama Lisa Wahyuni (28).

 Selain menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil membawa kabur uang Rp 75 juta di Jalan Bukit Alaya Samarinda.

Para pelaku ini diketahui telah membobol brankas di salah satu rumah Jalan PM. Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Blok HJ, Nomor 12, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Jumat (7/10/2022) lalu.

Adapun motif para pelaku nekat melakukan tindak kejahatan tersebut cukup membuat geleng-geleng kepala, yakni hanya untuk keperluan foya-foya dan membeli narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan ada dua eksekutor dalam kasus ini, yakni Gogo dan Fiqhi.

Dia menjelaskan kedua pelaku tersebut memang sudah sering memantau rumah tersebut.

Baca juga: Pencurian di Kaltim, Satpam Pusat Perbelanjaan Bobol Brankas dengan Linggis, Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, Warung Sembako Jalan Beliang Kemalingan 3 Kali, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Lalu saat rumah bernomor 12 itu ditinggal pemiliknya ke luar kota pada Jumat (7/10/2022) lalu, para pelaku langsung masuk pada pukul 15.00 WITA.

Keduanya diketahui berhasil masuk setelah merusak gembok pagar dan pintu.

Ketika berhasil, para residivis dengan kasus berbeda tersebut langsung menjarah barang berharga korban, yakni sebuah televisi dan brankas.

Usai menguasai barang berharga korban, dua pelaku itupun menyerahkan hasil jarahannya kepada Darmawan untuk membuka brankas tersebut.

Dia membeberkan brankas itu berisi beberapa lembar uang dollar dengan total nilai tukar Rp 1,2 juta serta beberapa kalung emas yang dijual seharga Rp 15 juta.

"Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 105 juta," kata Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Senin (17/10/2022).

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Gogo menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan pada Kamis (13/10/2022) di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 5, Sungai Pinang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved