Berita Kaltara

Briptu Hasbudi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Denda Rp 2 M, Terdakwa Syok dan Minta Pikir-pikir

Terdakwa Briptu Hasbudi, pada persidangan di PN Tanjung Selor divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, terdakwa syok dan minta pikir-pikir

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Babak baru persidangan perkara tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis atau putusan Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, dipimpin oleh Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim.

Diketahui, Hasbudi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bulungan.

JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani, beralasan, Hasbudi terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca juga: Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M oleh JPU Kejari Bulungan Kasus Tambang Ilegal

Baca juga: Sidang Perdana, Briptu Hasbudi Ajukan Pindah ke Lapas Tarakan Alasan Kesehatan Ditolak Majelis Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Khoril Anas dalam persidangan.

Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," katanya.

Menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Briptu Hasbudi.

Demikian juga dengan JPU dari Kejari Bulungan yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim.

"Baik dengan demikian perkara pidana No.147/Pid. Sus/2022/PN Tjs atas nama Hasbudi bin Sultan dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Khoirul Anas.

Sementara itu, usai persidangan, menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum dari Briptu Hasbudi yakni Syafruddin mengaku kaget.

Baca juga: UPDATE Kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Kembali Tetapkan Tersangka TPPU & Perdagangan Ilegal

Baca juga: Berkas P21 Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Tersangka Diserahkan ke Kejari Bulungan

Ia menilai, pidana penjara 3 tahun terbilang cukup lama di kasus tambang emas ilegal.

"Jangankan Briptu Hasbudi kami juga syok mendengarnya," kata Syafruddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved