Berita Kaltara
Sidang Perdana, Briptu Hasbudi Ajukan Pindah ke Lapas Tarakan Alasan Kesehatan Ditolak Majelis Hakim
Sidang perdana perkara tambang emas ilegal Sekatak terdakwa Briptu Hasbudi di gelar di PN Bulungan, ajukan pindah ke lapas Tarakan ditolak hakim
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Sidang perdana perkara tambang emas ilegal Sekatak, dengan terdakwa Briptu Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri Bulungang Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang perdana tersebut pihak Kuasa hukum terdakwa Syafruddin mengajukan agar kliennya dapat dipindahkan ke Lapas Tarakan.
Dengan sejumlah pertimbangan dan melihat dari kondisi kesehatan dari tersangka Kuasa hukum Briptu Hasbudi di hadapan Majelis Hakim.
Seperti halnya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, yang diikuti dengan pemindahan tahanan hingga kondisi kesehatan klien yang menurun akibat ditahan di Mapolres Bulungan.
"Selama ini pelimpahan tahap dua itu selalu dilimpahkan ke Lapas Tarakan, tapi kenapa kasus Briptu Hasbudi diubah kebijaksanaan itu?, Kami minta keadlian itu jangan dibeda-bedakan dengan kasus lainnya, kami minta kebijaksanaan dari Majelis Hakim," kata Syafruddin, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Polda Kaltara Sita 3 Unit Kendaraan &12 Speedboat Diduga Barang Bukti TPPU Briptu Hasbudi
Baca juga: Miliki Aset Bernilai Miliaran, Gaji Tersangka Tambang Ilegal Sekatak Briptu Hasbudi Tak Setara
"Lalu ada juga asupan makanan yang tidak terpenuhi, lalu pembatasan kami bertemu dengan klien kami, jadi dipertimbangkan klien kami bisa ditempatkan di Lapas Tarakan," ujarnya.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim dalam persidangan, Hakim Khairul Anas menyampaikan, pihaknya tidak mengubah kebijakan ataupun membeda-bedakan perlakuan terhadap terdakwa.
Menurut Khairul, Majelis Hakim punya sejumlah pertimbangan sehingga Briptu Hasbudi tetap ditahan di Rutan Mapolres Bulungan.
Diantaranya surat permohonan dari Polda Kaltara yang menyampaikan memerlukan Briptu Hasbudi untuk pemeriksaan di internal kepolisian.
"Kami sampaikan tidak ada perbedaan perlakuan dan perbuahan kebijakan, hanya saja terhadap terdakwa Hasbudi ini masih akan diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan di internal Polri sehingga ditahan di situ," kata Khairul Anas.
Ia juga memastikan hak-hak terdakwa harus tetap dipenuhi oleh penegak hukum, seperti hak bertemu dengan penasehat hukum.
"Hak-hak terdakwa ditentukan dalam KUHAP seluruh aparat penegak hukum harus melaksanakan itu semua, tanpa mejelis hakim perintahkan," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Tambang Ilegal Briptu Hasbudi di Sekatak, Adanya Laporan Masyarakat Sampai ke DPR RI
"Jadi Majelis Hakim tetap konsisten atas penetapan yang sudah dikeluarkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad S. Mae, mengatakan hak terdakwa sudah terpenuhi selama menjadi tahanan di Rutan Mapolres Bulungan.
Ia mengatakan, sekalipun Hasbudi dipindahkan ke Lapas Tarakan, maka statusnya tidak akan berubah yakni tetap sama sebagai tahanan.