Berita Kaltara

Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M oleh JPU Kejari Bulungan Kasus Tambang Ilegal

JPU Kejari Bulungan Menuntut Briptu Hasbudi terdakwa tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatan 3 tahun penjara dan dendan Rp 2 miliar

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Pihak penuntut umum dari Jaksa Kejari Bulungan yakni jaksa Mohammad Rahman dan jaksa Rahmatullah Aryadi saat membacakan naskah dakwaan secara bergantian dalam persidangan kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Babak baru dari persidangan kasus tambang emas ilegal, dengan terdakwa Briptu Hasbudi digelar dengan agenda tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara.

Jalannya sidang tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan dilakukan secara virtual pada Rabu (7/9/2022).

Dalam bacaan tuntutannya JPU Kejari Bulungan oleh Rahmatullah Aryadi menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr Syafruddin, terdakwa mengikuti sidang dari dalam ruang Rutan Polres Bulungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasbudi selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ucapnya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Briptu HBS Resmi Tahanan Kejari Bulungan

Baca juga: Briptu Hasbudi Ditahan di Rutan Polres Bulungan, Kapolres Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus

Tak hanya itu, kata Rahmatullah Aryadi terdakwa Briptu Hasbudi terbukti bersalah melanggar  Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae, menambahkan bahwa Kejari Bulungan telah memerika 12 saksi dalam kasus illegal mining.

Berdasarkasan hasil pemeriksaan, kata Mae JPU Kejari Bulungan menilai terdakwa Briptu Hasbudi, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana illegal mining.

“Berdasarkan sikap maupun jawaban terdakwa selama persidangan berlangsung, jaksa menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Bahkan, kata Muhammad Sulaiman Mae tidak ditemukan adanya rasa pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas kesalahanya.

“Jadi, jaksa berpendapat bahwa terdakwa ini dinilai mampu bertanggung jawab dan harus dijauti pidana yang setimpal,” ujarnya.

Baca juga: Anggota Ditpolairud Polda Kaltara Briptu Hasbudi Resmi Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Sekatak

Menurut Muhammad Sulaiman Mae ada beberapa hal yang memberatkan yakni pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya dapat mencegah kegiatan illegal mining justru terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa. Tidak ada,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved