Berita Kaltara
Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M oleh JPU Kejari Bulungan Kasus Tambang Ilegal
JPU Kejari Bulungan Menuntut Briptu Hasbudi terdakwa tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatan 3 tahun penjara dan dendan Rp 2 miliar
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Pihak penuntut umum dari Jaksa Kejari Bulungan yakni jaksa Mohammad Rahman dan jaksa Rahmatullah Aryadi saat membacakan naskah dakwaan secara bergantian dalam persidangan kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi, beberapa waktu lalu.
Atas dasar itu, kata Muhammad Sulaiman Mae, JPU Kejari menutut Briptu Hasbudi tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kemudian, untuk barang bukti handpone milik terdawaka akan dirampas untuk negara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi, jaksa tidak bisa menuntut diatas itu. Kenapa 3 tahun, tentu ada pertimbangan dari pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sidang Kepemilikan Tambang Emas Ilegal, JPU Kejari Bulungan Tuntut Briptu Hasbudi 3 Tahun Penjara