Berita Kaltara

Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Briptu HBS Resmi Tahanan Kejari Bulungan

Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan yang menjerat anggota Ditpolairud Polda Kaltara Briptu HBS menjadi tahanan Kejari BUlungan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Briptu HSB tiba di kantor Kejari Bulungan dikawal personel Polres Bulungan dengan senjata lengkap di kantor Kejari Bulungan, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan yang menjerat anggota Ditpolairud Polda Kaltara Briptu HBS memasuki babak baru. 

Saat ini berkas perkaranya kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak sudah memasuki tahap dua dan menjadi tahanan Kejari Bulungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Siju menuturkan saat ini Briptu HSB sedang melaksanakan tahap 2.

"Telah kita laksanakan tahap dua perkara pertambangan atas nama HSB dkk di mana terhadap para tersangka yaitu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 161 yang mana melanggar tentang pertambangan mineral dan batubara," ungkapnya Kamis (30/6/2022).

Terhadap tindak lanjut setelah hari ini dilaksanakan tahap dua menangani kasus Briptu HSB atas kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak.

Baca juga: Berkas P21 Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Tersangka Diserahkan ke Kejari Bulungan

Siju mengatakan dalam waktu dekat Kejari Bulungan akan melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1 B.

"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan dilakukan sidang," ucapnya.

Menurut Siju proses persidangan mengapa hanya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena waktu pemeriksaan lebih efektif di Bulungan.

"Mengingat pengadilan ada d isini juga dan kita mengambil waktu efektifnya, sebab nanti kalau kita ambil lagi sidang di Tarakan butuh waktu dan biaya," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Siju berdasarkan terkumpulnya berkas perkara sesuai penyitaan yang dilakukan tim Polres Bulungan dan Polda Kaltara pun sudah diterima Kejari Bulungan.

"3 Alat berat ekskavator 2 dump truk sudah kami amankan di Kejari Bulungan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Siju seluruh jajaran Kejari Bulungan telah berkomitmen dalam menangani kasus Briptu HSB secara profesional.

Baca juga: Miliki Aset Bernilai Miliaran, Gaji Tersangka Tambang Ilegal Sekatak Briptu Hasbudi Tak Setara

Baca juga: Anggota Ditpolairud Polda Kaltara Briptu Hasbudi Resmi Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Sekatak

"Kita Kejari Bulungan akan berusaha profesional mengawal kasus ini hingga selesai dan jaksa saya insyaallah juga profesional," ungkapnya.

Kemudian bila ada pihak anggota keluarga Briptu HSB ingin bertemu untuk membesuk yang bersangkutan, Siju meminta supaya bersurat terlebih dahulu.

"Semua ada haknya diajukan saja ke Kejari Bulungan sepanjang ada surat permohonan secara resmi nanti kita juga mempertimbangkan itu," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lanjutan Kasus Tambang Emas di Sekatak, Briptu HSB Resmi Tahanan Kejari Bulungan dan Masuk Tahap Dua

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved