Berita Kaltara

Briptu Hasbudi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Denda Rp 2 M, Terdakwa Syok dan Minta Pikir-pikir

Terdakwa Briptu Hasbudi, pada persidangan di PN Tanjung Selor divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, terdakwa syok dan minta pikir-pikir

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, beberapa waktu lalu. 

"Kami syok karena ini sesuai dengan tuntutan jaksa, melihat kasus-kasus sebelumnya mengenai pertambangan jarang bicara tahun, rata-rata 6 bulan 9 bulan, jadi kami kaget dengan putusan ini," tambahnya.

Syafruddin menjelaskan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim itu.

Menurutnya langkah mengajukan banding atas putusan tersebut masih terbuka lebar.

"Kami dari penasehat hukum meminta waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding, jadi kemungkinan banding itu ada," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Hakim PN Tanjung Selor Putuskan Briptu Hasbudi Bersalah, Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M.

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved