Berita Kotim
Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Penghuni Barak di Sampit Ketahuan Edarkan Sabu, Sita 3,28 Gram
Seorang berinisial K (35) penghuni barak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kotim ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim saat edar sabu
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang berinisial K (35) penghuni barak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim.
Pelaku ditangkap lantaran ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu, saat berada di barak yang dihuninya, di Jalan HM Arsyad Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Senin (15/8/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpanim melalui Kasatnarkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia menyampaikan, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,28 gram.
“Kejadian kemarin, sekitar pukul 11:00 WIB. Pelaku beserta barang bukti diamankan di sebuah barak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum aksi dilancarkan pihak kepolisian telah sering mendapat informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di area tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Pengedar Narkoba di Baamang Kotim Dibekuk Polisi, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita
Baca juga: Pengedar Obat Zenith Telawang Kotim Diamankan, Sebanyak 1.685 Butir Carnophen Disita Petugas
Dengan informasi itu pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku.
Setelah dirasa cukup, aparat kemudian bertindak dengan menggrebek pelaku saat berada di baraknya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Setelah mengamankan pelaku pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,28 gram,” ungkapnya.
Sabu tersebut langsung disita polisi bersama sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, kotak plastik kecil, botol bekas permen, 4 paket plastik klip yang akan digunakan untuk mengemas sabu, 1 unit hand phone, tas selempang, dan uang tunai Rp 170 ribu.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Anggota Polres Kotim Ciduk 2 Pengedar Sabu di Mentawa Baru Ketapang
“Dari 6 bungkus sabu itu, 2 diantaranya kami temukan tersimpan di kotak plastik, sedangkan 4 lainnya di dalam botol bekas permen yang berada di tas selempang yang tergantung belakang pintu kamar,” jelasnya.
Rudia, sapaan akrab pria itu, menambahkan semua barang bukti telah diakui milik pelaku. Dan kini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Polres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)