Berita Kotim
Pengedar Obat Zenith Telawang Kotim Diamankan, Sebanyak 1.685 Butir Carnophen Disita Petugas
Seorang Pengedar Obat Zenith Telawang Kotim Diamankan, seorang pemuda asal Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kotim diamankan petugas.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang Pengedar Obat Zenith Telawang Kotim Diamankan, dia adalah seorang pemuda asal Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemuda yang diamankan tersebut bernama Yohanes berumur 18 tahun yang selama ini diinformasikan warga kerap melakukan juakl beli obat terlarang tersebut.
Personel Jajaran Polsek Telawang, Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kemudian berhasil mengamankan 1.685 butir Zenith beserta seorang pemuda di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Tersangka, kedapatan menyimpan narkoba jenis obat Carnophen itu di rumahnya ketika dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Terlibat Kasus Curanmor di Kalsel, Dua Oknum Polisi Diamankan Personel Polresta Banjarmasin
Baca juga: NEWS VIDEO, Operasi Pasar Bawang Merah Palangkaraya Warga Serbu Kantor Kelurahan Langkai
Baca juga: Penganiyaan Buruh Sawit Palangkaraya, 2 Orang Korban Luka di Kepala, Muka, Tangan, dan Jari
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, menyampaikan penangkapan dan penggeledahan
itu dilakukan setelah banyak informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 86, Desa Sebabi, langsung disaksikan oleh Ketua RT serta warga lainnya. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 1.685 butir Carnophen atau Zenith,” ungkapnya, Senin (15/8/2022).
Ia melanjutkan, ribuan butir Zenith ditemukan tersimpan di kaleng bekas kotak makanan balita dan dalam tas kecil.
Selain, ribuan butir Zenith tersebut, pihak kepolisian juga menyita uang tunai Rp 1.375 juta yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan ke Polsek Telawang untuk proses penyidikan. Saat diamankan pelaku pasrah, tanpa ada upaya melarikan diri.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani menambahkan, penemuan ribuan butir Zenith ini menjadi awal terbukanya tabir peredaran Zenith di Kecamatan Telawang. Hal ini sesuai dengan laporan dari Polsek setempat.
Untuk itu, pihaknya terus menelusuri kasus ini hingga ke akar melalui proses mapping atau pemetaan dan lain-lain. Namun untuk perkembangan kasus ini menjadi bagian dari rahasia kepolisian karena masuk dalam ranah penyelidikan.
“Itu menjadi awal dan kami akan telusuri sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Adapun, terkait kasus pengamanan 1.685 butir Zenith berikut tersangka akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)