Berita Kotim
Narkoba di Kalteng, Pengedar Narkoba di Baamang Kotim Dibekuk Polisi, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita
Narkoba di Kalteng, jajaran Polsek Baamang, Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, menangkap seorang pengedar sabu, Baamang, 11 paket disita polisi
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Narkoba di Kalteng, jajaran Polsek Baamang, Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku pihak kepolisian menyita 11 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pelaku berisial U (40) ditangkap di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan, Minggu (14/8/2022) malam, sekitar pukul 19:30 WIB.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Dari informasi dari warga kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud dan mendatangi rumah pelaku,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Anggota Polres Kotim Ciduk 2 Pengedar Sabu di Mentawa Baru Ketapang
Baca juga: Sulit Diklasifikasikan, IRT & Anak di Bawah Umur Bisa Berpotensi Jadi Pengedar Narkoba di Kalteng
Ia melanjutkan, di tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya berhasil membekuk pelaku yang tak berkutik, saat didatangi aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu total berat 2,65 gram.
1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu ditemukan di bawah kaca meja yang berada di ruang tamu. Sedangkan, 10 bungkus lainnya ditemukan dalam sebuah kotak kecil di atas tempat tidur. Semua kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

“Dari penggeledahan kami menemukan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil di bawah kaca meja dan 10 paket lainnya dalam kotak di atas tempat tidur, sekarang semuanya sudah kami amankan,” tuturnya.
Selain sabu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp 650 ribu dari hasil penjualan dan yang digunakan pelaku dalam transaksi barang terlarang tersebut.
Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba di Kalteng, Dimasukkan Dalam Kaleng Pakan Burung Hingga Bungkus Teh
Semua barang bukti diakui pelaku adalah miliknya dan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga proses berjalan lancar, tertib, dan aman.
Saat ini, pelaku maupun barang bukti telah dibawa ke Polsek Baamang untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)